www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
KPK Tidak Lagi Bisa Tangani Dugaan Korupsi yang Libatkan Jajaran Direksi dan BUMN
Senin, 05 Mei 2025 - 15:13:18 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menangani dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menyusul ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukanlah penyelenggara negara.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang. Aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (4/5/2025).

Ia menegaskan bahwa jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara, maka KPK tak bisa lagi menindak mereka dalam kasus korupsi.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," tambahnya.

Meski begitu, KPK berencana melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap UU BUMN tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap kerja-kerja penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK," jelas Tessa.

Pengkajian itu juga menyangkut komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menekan kebocoran anggaran negara.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki. Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN," sambungnya.

Dalam Pasal 3X ayat 1 UU BUMN disebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukanlah penyelenggara negara. Sementara dalam Pasal 9G ditegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN juga tidak tergolong penyelenggara negara.

Padahal, KPK selama ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi wewenang untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Erick Thohir Bertemu KPK Bahas Pengawasan BUMN

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, telah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Pertemuan ini membahas UU BUMN serta pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang ada di UU BUMN," ucap Erick.

Ia mengatakan bahwa Kementerian BUMN kini mengalami perubahan baik dalam hal penugasan maupun pola kerja. Erick juga menyebut Danantara sebagai super holding BUMN yang perlu diawasi secara ketat untuk mencegah praktik korupsi.

"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," ujarnya.

Menurut Erick, kelemahan masa lalu BUMN terletak pada fokus berlebihan pada aksi korporasi tanpa penguatan fungsi pengawasan.

"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," tambahnya.

Ia menyampaikan rencana kerja sama dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan berbasis payung hukum yang kuat.

"Insyaallah dalam dua hingga tiga minggu ke depan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung pengelolaan aset negara secara bersih di lingkungan Danantara.

"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," ujarnya. ***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers