www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Afni-Syamsurizal Cium Kaki Ibu, Segera Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati-Wabup Terpilih
Selasa, 06 Mei 2025 - 11:01:20 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU DAN JAKARTA (BabadNews) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto. Maka KPU Siak dalam beberapa hari ke depan akan segera menetapkan Afni Zulkifli-Syamsurizal sebagai pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Siak Terpilih. Sebagai wujud rasa syukur atas putusan ini, keduanya pun mencium kaki ibu masing-masing.

Pada sidang putusan sela yang digelar Senin (5/5) pagi, Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan pukul 08.50 WIB oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Dr Suhartoyo SH MH menyatakan, perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) digugurkan.

Mahkamah beralasan karena syarat formilnya tidak terpenuhi. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam amar putusannya dalam sidang kemarin, MK menga­bulkan eksepsi dari Termohon, yakni KPU Siak, serta Pihak Terkait I dan Il, dalam hal kedudukan hukum Pemohon. Artinya, secara hukum, gugatan yang diajukan Sugianto tidak memenuhi syarat formil.

Mahkamah berpendapat, gugatan Sugianto tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara PHPU sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 Ayat (4), dan Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU 10/2016 serta Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan Pasal 4 Ayat (1) huruf b PMK 3/2024 yang menyatakan gugatan sengketa PHPU dilakukan oleh pasangan calon.

Sementara yang mengajukan permohonan adalah Sugianto, calon Wakil Bupati nomor urut 1, tanpa menyertakan pasangannya yaitu calon Bupati Irving Kahar Arifin.

Selain itu, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada calon Bupati nomor urut 3, Alfedri. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

“Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan kondisi/kejadian khusus, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.

Putusan ini dibenarkan Komisioner KPU Riau Divisi Pengawasan dan Hukum Supriyanto yang turut menghadiri sidang di Jakarta itu. ‘’Iya, putusan PHPU Siak, gugatan ditolak MK. Kita bersyukur atas putusan ini. Perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menandakan kerja yang telah dilakukan KPU Siak selama ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Dengan putusan tersebut, lanjut Supriyanto, selanjutnya KPU Siak mempersiapkan penetapan paslon terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI. Jadwalnya paling lambat dalam tiga hari ke depan. ‘’Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf b  bahwa Penetapan paslon terpilih itu paling lama 3  hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,’’ ujarnya.

Bupati Siak terpilih Afni langsung takbir dan menangis mendengar putusan ini. Dia bersujud dan berpelukan dengan suaminya. Selanjutnya Afni bertemu ibunya, mencium kaki ibunya, memeluknya dan sejumlah ucapan dan doa disampaikan sang ibu.

“Mari kita bersatu untuk Siak, sudahi perpecahan. Kita semua adalah Siak, kita semua adalah Siak. Kita tatap masa depan untuk Siak,” ucap Afni.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Siak terpilih Syamsurizal juga memeluk, mencium, lalu sujud dan mencium kaki ibunya. Tangis haru tak terbendung. Suasana itu membuat Syamsurizal menumpahkan airmatanya.

Pada momentum itu, Syamsurizal juga memeluk dan mencium istrinya. “Ini bentuk ucapan terima kasih atas dukungan dan doa ibu dan istri saya,” katanya.

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers