www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Agus Buntung Terdakwa Kasus Pelecehan Dituntut 12 Tahun Penjara, Alasan Ini yang Membuat Jaksa Menuntut Hukuman Maksimal
Selasa, 06 Mei 2025 - 13:12:56 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)   - I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa kasus kekerasan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5/2025).

Kasus yang menjerat Agus Buntung tersebut menyita perhatian publik.

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Agus Buntung hadir bersama dua penasihat hukumnya yaitu, M Alfian Wibawa dan M Sajidin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa.

“Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ricky kepada awak media usai sidang dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Ricky menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Masih berdasarkan penuturan Ricky, tuntutan maksimal diajukan tanpa keraguan. Hal ini didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa juga menyampaikan adanya beberapa hal yang memperberat posisi terdakwa di mata hukum.

“Pertimbangan kami, antara lain karena korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” tegas Ricky.

Ia menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan empati atau penyesalan atas perbuatannya. “Agus tidak ada respect-nya terhadap para korban,” ucapnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyayangkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

M Alfian Wibawa menganggap bahwa kondisi terdakwa seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.



Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers