Agus Buntung Terdakwa Kasus Pelecehan Dituntut 12 Tahun Penjara, Alasan Ini yang Membuat Jaksa Menuntut Hukuman Maksimal
Selasa, 06 Mei 2025 - 13:12:56 WIB
(BabadNews) - I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa kasus kekerasan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (5/5/2025).
Kasus yang menjerat Agus Buntung tersebut menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Agus Buntung hadir bersama dua penasihat hukumnya yaitu, M Alfian Wibawa dan M Sajidin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa.
“Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ricky kepada awak media usai sidang dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Ricky menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Masih berdasarkan penuturan Ricky, tuntutan maksimal diajukan tanpa keraguan. Hal ini didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa juga menyampaikan adanya beberapa hal yang memperberat posisi terdakwa di mata hukum.
“Pertimbangan kami, antara lain karena korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” tegas Ricky.
Ia menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan empati atau penyesalan atas perbuatannya. “Agus tidak ada respect-nya terhadap para korban,” ucapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyayangkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
M Alfian Wibawa menganggap bahwa kondisi terdakwa seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :