Demokrat Minta KPK Tindak Direksi dan Komisaris BUMN
Kamis, 08 Mei 2025 - 13:26:30 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron, menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap menindak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia tidak menginginkan, ada anggapan direksi BUMN memiliki kekebalan hukum.
“Negara Indonesia tidak mengenal istilah kebal hukum. Jadi dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci. Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika mereka melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap dan memperkarakan mereka,” kata Herman Khaeron di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/5).
Herman menekankan, segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap menjadi ranah penegakan hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak meskipun pejabat BUMN bukan termasuk kategori penyelenggara negara secara formal. Menurutnya, keterkaitan para pejabat BUMN dengan pengelolaan keuangan negara menjadi dasar penting bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak.
“KPK bisa dong. KPK bisa menindak, karena siapapun, meskipun status bukan penyelenggara negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” ucap Herman.
Lebih lanjut, Herman Khaeron menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau individu yang memiliki hak imunitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silakan. Tapi selama dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa memperkarakannya,” paparnya.(jpg)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :