Staf Hasto Ngaku Pernah Ditipu Penyidik KPK
Jumat, 09 Mei 2025 - 15:31:30 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
Pernyataan itu disampaikan Kusnadi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengenai insiden penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024, tepatnya saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDIP itu menjalani pemeriksaan di KPK. “Kejadian saya ditipu itu pak, ditipu,” jawab Kusnadi.
“Ditipu, siapa yang menipu?” cecar Jaksa. “Katanya saya dipanggil bapak (Hasto), engga ternyata,” timpal Kusnadi.
Kusnadi menceritakan peristiwa yang mengakibatkan ponselnya disita penyidik KPK. Menurutnya, saat itu dirinya sedang merokok di area gedung KPK sambil menunggu Hasto menjalani pemeriksaan. Namun, tiba-tiba Rossa menghampirinya dan menyampaikan jika Hasto Kristiyanto yang berada di lantai atas memanggilnya.
“Saudara waktu itu diluar? didatangilah?” tanya Jaksa.
“Dua orang,” jawab Kusnadi. “Apa yang disampaikan apa?” timpal jaksa.
“Dipanggil Bapak (Hasto), pak,” ungkap Kusnadi.
“Setelah saudara diminta dateng sama pak Hasto. Kemudian saudara menemui pak Hasto dimana?” telisik jaksa.
“Di ruangan. Pak Manggil saya (nanya ke Hasto), engga (kata Hasto). Ya saya begitu saya mau turun, saya gak boleh turun. Malah saya digeledah Pak,” papar Kusnadi.
Ia menyebut, saat penggeledahan yang spontan itu, Rossa mengambil tiga ponsel. Ia mengakui, satu di antaranya milik Hasto Kristiyanto.
“Terus setelah digeledah apa yang ditemukan dalam penggeledahan itu?” tanya jaksa. “Bukan ditemukan, Pak. Diminta itu HP,” ujar Kusnadi.
“HP? ada berapa HP?” tanya jaksa.
“Ada tiga kalau nggak salah,” jawab Kusnadi. “HP-nya saya, HP sekretariatan, satu lagi punya bapak (Hasto), Pak” imbuhnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.(eca)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :