www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
OJK Siapkan Aturan Baru Crowd Funding untuk UMKM
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:10:26 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 


BABADNEWS-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait urun dana atau crowd funding. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan itu dibuat karena aturan yang ada saat ini kurang mengakomodir usaha kecil menengah (UKM) mencari pembiayaan di luar modal.

"Sedang dipersiapkan crowd funding yang tidak hanya permodalan tapi bergeraknya di bidang pembiayaan. Kalau yang ada kan sekarang kan equity crowd funding cuma permodalan," ucapnya dalam video conference, Senin (7/12).

Ia menambahkan dengan aturan baru nantinya jenis efek yang ditawarkan tak hanya dalam bentuk saham, melainkan bisa juga berupa surat utang dan sukuk.

"Karena ternyata kami lihat, diskusi, yang dibutuhkan UMKM di daerah itu bukan hanya modal tapi pembiayaan. Kadang-kadang mereka terima order bisa dikerjakan hanya dua bulan pinjam tiga bulan setelah itu dikembalikan. Ini bukan modal tapi modal kerja," imbuhnya.

Menurut Tirta, equity crowd funding  yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 terbilang hal yang cukup baru di Indonesia.

Tak heran sejak aturan tersebut dirilis, hingga saat ini baru ada 111 'emiten' yang menggunakan equity crowd funding sebagai alat untuk mencari modal dengan emisi yang hanya sekitar Rp50 miliar.

Kendati demikian, pada dasarnya equity crowd funding sendiri hampir sama dengan investasi di pasar modal. Ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor).

Perbedaannya, penawaran saham dengan sistem ECF dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online.

Pihak yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan maupun UKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.

Di sini lah menurut Tirta, persoalan muncul. "Di beberapa tempat dan situasi tertentu tak semua pengusaha UKM punya gawai dan mampu lakukan transaksi digital," tuturnya.

Masalah lainnya, penerbit juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bukan perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi. Padahal tak semua UKM berbentuk PT.

Sumber : CNNIndonesia.com




 
Berita Lainnya :
  • Camat di Pekanbaru Ramai-ramai Berangkat ke Bogor, Misi Apa?
  • Perahu Bocor Saat Langsir Buah, Petani Sawit di Rohil Tewas Usai Selamatkan Anak dan Istri
  • Alhamdulillah, Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi Pekan Ini, Jadi Rp 2.947,12/Kg
  • SSK II Pekanbaru Tetap Jadi Bandara Internasional, Angkasa Pura II Berikan Apresiasi
  • Sampaikan LKPJ Tepat Waktu, Pj Walkot : Kita Sangat Bersyukur, Program Pemerintah akan Optimal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Gantikan Wahyu Idris
    T Ardi Dwisasti Jabat Camat Bukit Raya
    2 UIN Suska Terbaik 4 Nasional Versi UniRank 2021, Khairunas: Ini Prestasi Bersama
    3 Camat dan Lurah Pantau PPKM Mikro RW 04 Tangkerang Timur
    4 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    5 Pertama Di Indonesia
    Mal Vaksinasi Mulai Beroperasi di Jalan Melur, Sehari Sediakan 500-600 Dosis Vaksin
    6 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    7 Satgas Covid 19 Kecamatan Jemput Pasien Terpapar Untuk Isolasi di LPMP
    8 OJK Siapkan Aturan Baru Crowd Funding untuk UMKM
    9 HAUL ke-26 Ponpes MM Bandur Picak, Yurnalis Paparkan Keinginan Gubri Cetak Penghafal Qur'an
    10 Mantap ! Naomy Angelica dari Riau Raih Gelar Puteri Pendidikan Indonesia 2020
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2022 PT. BBMRiau Indo Pers