PT PHR Larang Aktivitas Ilegal di atas Lahan BMN yang Jadi Wilayah Operasional Hulu Migas
Kamis, 15 Mei 2025 - 11:16:31 WIB
DURI (BabadNews) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan larangan aktivitas ilegal di atas lahan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi wilayah operasional hulu migas. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan keamanan aset negara yang bersifat strategis.
Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatera, Eviyanti Rofraida, menjelaskan bahwa area operasional hulu migas memiliki tingkat risiko tinggi sehingga tidak boleh dimasuki sembarangan.
“Keberadaan pihak yang tidak berwenang bisa membahayakan diri sendiri dan mengganggu kelancaran operasional,” ujarnya.
PHR mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal atau beraktivitas tanpa izin di wilayah tersebut. Perusahaan juga meminta dukungan semua pihak, termasuk aparat dan tokoh masyarakat, untuk menyosialisasikan pentingnya menjaga area ini dari aktivitas ilegal.
“Selain melanggar aturan, perambahan dan penggarapan lahan BMN merugikan negara,” tambah Evi.
PHR telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah potensi insiden yang mengancam keamanan objek vital nasional (Obvitnas).
Masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area migas. PHR menegaskan komitmennya untuk beroperasi secara aman, efisien, dan bertanggung jawab demi mendukung ketahanan energi nasional.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :