Bawaslu Rohil Bantah Tidak Netral saat Bertugas
Kamis, 15 Mei 2025 - 11:56:41 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU Riau, Rabu (14/5). Dalam sidang ini, Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) membantah tidak netral saat bertugas.
Ditemui usai sidang, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah yakin, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menangani laporan dugaan fitnah atau black campaign yang diajukan Suryadi. Zubaidah juga menjawab tudingan ketidaknetralan pihaknya. Termasuk soal saksi ahli yang diajukan pelapor dan juga soal saksi ahli tambahan untuk laporan Suryadi terhadap calon Wakil Bupati Rohil nomor urut 2 saat itu, Jhony Charles.
‘’Penanganan laporan itu sudah sesuai prosedur. Soal saksi ahli itu sudah sesuai kesepakatan. Kami juga mempelajari latar belakang saksi ahli yang diajukan pelapor, sesuai masukan dari Sentra Gakkumdu, kami mendatangkan saksi ahli tambahan,’’ jelas Zubaidah.
Dalam menangani dugaan laporan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu Rohil menurut Zubaidah menghadirkan tiga saksi ahli. Dua ahli pidana dan satu ahli bahasa.
Selain itu pelapor, yang diwakili kuasa hukum yang hadir secara virtual, dalam sidang menyatakan Bawaslu Rohil sebagai telapor dalam sidang ini tidak sempurna. Hal ini menanggapi keterangan para terlapor dalam sidang. ‘’Pemeriksaan terhadap terlapor kami nilai tidak sempurna,’’ ucapnya.
Pelapor menilai ada upaya penundaan atau dugaan mengulur waktu pada proses pemeriksaan terhadap Jhony Charles. Jhony, saat berjalannya kampanye dilaporkan telah melakukan fitnah atau black campaign terhadap petahana.
Soal ini dijelaskan pula oleh anggota Bawaslu Rohil Nasrudin. Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada Jhony. Yang bersangkutan memberikan kuasa kepada pengacaranya. Nasrudin menilai anggapan pelapor atas penanganan laporan terhadap Jhony Charles hanyalah asumsi. Terutama pernyataannya soal pemeriksaan itu tidak sempurna.
‘’Kami nilai itu asumsi dari pelapor bahwa mungkin kami dianggap menangani laporan tidak sesuai prosedur, padahal kami sudah sesuai prosedur, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 dan juga sesuai peraturan bersama Gakkumdu,’’ ujar Nasrudin.
Nasrudin yakin, semua prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu sudah mengikuti semua alur dan aturan yang ada. Proses pemeriksaan juga dilakukan bersama Gakkumdu Rohil dimana disana ada Kepolisian dan juga ada kejaksaan.
Usai mendengarkan tanggapan para pihak, Ketua Majelis Hakim J Kristiadi kemudian menunda sidang. Pelapor, para terlapor dan pihak terkait akan menerima undangan untuk jadwal dan agenda selanjutnya.
DKPP juga menjadwalkan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kuantan Singingi (Kuansing) di Kantor KPU Riau, Kamis (15/5) hari ini. Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 terkait pengaduan Firdaus Oemar SH selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan calon H Halim-Sardiyono terhadap delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pada perkara ini, pertama Firdaus melaporkan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya Ade Indra Sakti dan Nur Afni. Tiga teradu dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.
Sedangkan lima lainnya yang diadukan Firdaus adalah penyelenggara pemilu tingkat ad hoc di Kuansing. Mereka adalah Ketua Panwascam Kuantan Mudik Yudi Hendra, anggota Panwascam Kuantan Mudik Rain Novri Maryam, anggota Panwascam Kuantan Mudik Abdi Muslihan, anggota Panwascam Gunung Toar Ulil Amri, dan anggota PPK Pucuk Rantan Mawardi Irawan. Kelimanya didalilkan terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa calon legislatif DPRD Kuansing.(end)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :