www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Waspadai Iklan Pinjol yang Mengganggu, Ini Cara Efektif Menghentikannya
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:17:54 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap muncul di layar ponsel tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa menjerumuskan pengguna ke dalam jebakan utang. Dari notifikasi yang terus berdenting hingga banner mencolok yang muncul saat menjelajah internet, keberadaan iklan ini semakin meresahkan.

Penyebab utama serbuan iklan pinjol di antaranya adalah aplikasi yang disusupi adware, akses data pribadi yang diberikan secara tidak sadar, kunjungan ke situs tidak aman, serta penyalahgunaan jaringan Wi-Fi publik. Bahkan, tak sedikit iklan pinjol masuk lewat SMS dan email dari nomor yang tidak dikenal.

Untuk melindungi diri dari paparan iklan pinjol yang berbahaya, pengguna disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

- Hapus aplikasi mencurigakan yang tidak dikenal atau jarang digunakan.

- Batasi izin aplikasi agar tidak mengakses data pribadi secara berlebihan.

- Gunakan ad blocker untuk mencegah iklan muncul di aplikasi dan browser.

- Aktifkan pemblokiran iklan di browser dan rutin bersihkan cache serta cookies.

- Waspadai jaringan Wi-Fi publik dan pertimbangkan menggunakan VPN.

- Blokir nomor atau email pengirim iklan serta laporkan jika melanggar hukum.

- Perbarui sistem dan aplikasi secara berkala untuk menutup celah keamanan.

- Gunakan aplikasi keamanan yang bisa mendeteksi dan menghapus adware.

Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih selektif saat mengunduh aplikasi, membaca kebijakan privasi, serta menghindari tautan mencurigakan. Edukasi mengenai risiko pinjol ilegal menjadi langkah preventif penting untuk menjaga keamanan data dan stabilitas finansial.

Bagi yang membutuhkan pinjaman, alternatif legal seperti bank, koperasi, pegadaian, atau program pemerintah jauh lebih aman dibanding menggunakan layanan pinjol ilegal yang kerap menerapkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar.

Dengan kesadaran dan langkah pencegahan yang tepat, pengguna dapat melindungi diri dari jerat iklan pinjol serta menjaga kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan perangkat digital, seperti yang dilansir dari mediaindonesia.(*)

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers