Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 19 Mei
Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:49:48 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam melunasi pajak tepat waktu.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” kata Evarefita.
Program penghapusan denda ini juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan ditiadakannya sanksi denda keterlambatan, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap beban biaya tambahan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harap Evarefita.
Oleh karena itu, Bapenda Riau mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya. Pasalnya, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tidak diberlakukan setiap saat.
“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Evarefita.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional akibat tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," imbau Evarefita dilansir dari Media Center Riau.
Sumber: Halloriau.com
Komentar Anda :