KPK Terbitkan Surat Edaran, Korupsi di BUMN Tetap Bisa Diperiksa
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:30:51 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal pada awal Mei 2025 terkait penanganan perkara dan pencegahan korupsi di BUMN setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai KPK untuk memastikan lembaga tetap berwenang mengusut korupsi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meski UU BUMN baru mengatur status pengurus BUMN, KPK akan tetap menjalankan tugas di bidang pencegahan, pendidikan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi korupsi.
“KPK berpandangan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara sesuai UU 28/1999, sehingga kerugian di BUMN menjadi kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa lembaganya mempunyai wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengurus BUMN.
Menurutnya, meski Pasal 9G UU BUMN menyatakan mereka bukan penyelenggara negara, ketentuan itu kontradiktif dengan ruang lingkup dalam UU 28/1999.
“Penjelasan Pasal 9G menyatakan status penyelenggara negara tidak hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN,” jelas Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Setyo merujuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, kerugian BUMN dapat diperlakukan sebagai kerugian negara dan dibebankan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus BUMN jika terjadi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau pelanggaran Business Judgment Rule.
Dengan surat edaran internal ini, KPK ingin memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN dan memastikan peran aktif pengurus dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mencegah gratifikasi. “Penegakan hukum korupsi BUMN adalah upaya mendorong BUMN berkontribusi pada kemakmuran rakyat,” pungkas Setyo.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :