www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Tudingan Terima Jatah 50 Persen Aliran Uang Judol Sebagaimana Dakwaan JPU, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Bilang Begini
Selasa, 20 Mei 2025 - 13:55:31 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus judi online (judol) bahwa Budi Arie Setiadi disebut menerima jatah 50 persen dugaan penerimaan aliran uang judol, sang menteri membantah keras.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengatakan publik mesti jernih melihat narasi jahat ini agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi ini mengungkapkan, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi Arie Setiadi.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," ujarnya.

Bahkan secara tegas Budi menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judi online itu di proses hukum.

Budi mennuturkan, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.

"Jadi, sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," tambahnya.

Kedua, Budi mengklaim tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ucap Budi.

Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa yang disidangkan itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Nama Budi Arie Setiadi disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).


Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Puan Maharani: DPR Hormati Keputusan MKD soal Sanksi Etik Legislator
  • Korut Kirim Ribuan Tentara Bantu Rusia, Tanda Kedekatan Militer Kian Nyata
  • Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau dan RAPP Satukan Langkah di Riau Kompleks
  • Pemko Pekanbaru Gencarkan Imunisasi Campak, 21 Puskesmas Siaga Layani Warga
  • BKN Proses 3.059 Usulan PPPK Paruh Waktu dari Pemkab Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers