Tudingan Terima Jatah 50 Persen Aliran Uang Judol Sebagaimana Dakwaan JPU, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Bilang Begini
Selasa, 20 Mei 2025 - 13:55:31 WIB
(BabadNews) - Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus judi online (judol) bahwa Budi Arie Setiadi disebut menerima jatah 50 persen dugaan penerimaan aliran uang judol, sang menteri membantah keras.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengatakan publik mesti jernih melihat narasi jahat ini agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi ini mengungkapkan, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" ujar Budi Arie Setiadi.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," ujarnya.
Bahkan secara tegas Budi menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judi online itu di proses hukum.
Budi mennuturkan, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.
"Jadi, sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," tambahnya.
Kedua, Budi mengklaim tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ucap Budi.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa yang disidangkan itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Nama Budi Arie Setiadi disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :