Diskon Listrik 50 Persen, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Minggu, 25 Mei 2025 - 12:34:18 WIB
(BabadNews) - Pemerintah akan kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025.
Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini kini hanya menyasar pelanggan dengan persyaratan tertentu, yakni rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).
“Seperti kebijakan sebelumnya, tetapi kami turunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin sampai 2.200 VA,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya.
Pada periode Januari–Februari 2025, program diskon tarif listrik mencakup pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, yang totalnya mencapai 81,4 juta pelanggan.
Namun, mulai Juni 2025, diskon tarif listrik hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk lebih tepat sasaran.
Diskon tarif listrik ini adalah satu dari enam stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah. Lima stimulus lainnya mencakup:
- Potongan harga tiket pesawat
- Layanan tertentu dengan tarif Rp 0
- Pemberian bantuan pangan
- Subsidi upah
- Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan memperkuat stabilitas harga.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, program diskon listrik pada awal 2025 menyerap anggaran hingga Rp 13,6 triliun.
Kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga terbukti menurunkan inflasi, terutama pada kelompok harga yang diatur pemerintah (administered price).
Jika Anda pelanggan PLN dengan daya kurang dari 1.300 VA, bersiaplah untuk kembali menikmati diskon tarif listrik 50% mulai 5 Juni 2025.
Sumber:Cakaplah.com
Komentar Anda :