Wacana Pensiun ASN di Usia 70 Tahun Disorot, DPR Minta Kajian Mendalam soal Produktivitas dan Beban APBN
Senin, 26 Mei 2025 - 10:07:16 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Wacana memperpanjang batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun menuai sorotan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek produktivitas dan dampaknya terhadap anggaran negara.
Menurut Puan, perpanjangan usia pensiun tidak bisa sekadar menjadi kebijakan populis tanpa didasarkan pada analisis yang kuat. Salah satu poin yang ditekankan adalah apakah ASN yang memasuki usia 65 hingga 70 tahun masih mampu memberikan kinerja optimal di tengah tuntutan pelayanan publik yang dinamis.
“Usulan itu sebaiknya dikaji lebih lanjut. Apakah benar akan meningkatkan produktivitas? Dan jangan sampai justru jadi beban bagi APBN,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan juga menyoroti pentingnya menjaga semangat pelayanan ASN. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun hanya relevan jika disertai dengan komitmen kinerja dan efektivitas dalam melayani masyarakat.
“Kalau ASN ingin diperpanjang masa kerjanya, maka semangat melayani harus tetap ada. Jangan hanya memperpanjang masa kerja, tapi produktivitasnya stagnan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani turut merespons wacana ini. Ia menyatakan dukungannya, namun menekankan perlunya melihat kondisi fisik, jam terbang, serta kompetensi individu ASN secara objektif.
“Sering kali, di usia pensiun justru ada banyak ASN yang masih bugar, kuat, dan berpengalaman. Sayang kalau potensi itu hilang begitu saja,” kata Muzani, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa jika perpanjangan usia pensiun benar-benar dipertimbangkan, maka kebijakan tersebut harus dilandasi pemikiran bagaimana negara bisa mendapatkan nilai manfaat yang maksimal dari setiap ASN.
Saat ini, batas usia pensiun ASN umumnya berada di rentang 59 hingga 65 tahun, tergantung jabatan dan golongan. Usulan menaikkan hingga 70 tahun muncul dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan alasan menjaga kesinambungan pengalaman dan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, para pengamat dan pembuat kebijakan menilai, keputusan tersebut tidak bisa diambil terburu-buru. Selain beban fiskal, perlu dipertimbangkan pula aspek regenerasi birokrasi dan kesempatan bagi talenta muda di sektor pemerintahan. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :