Tol Padang–Sicincin Dioperasikan Penuh Mulai 28 Mei Tanpa Tarif
Selasa, 27 Mei 2025 - 09:42:54 WIB
PADANG (BabadNews) – PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan penuh Jalan Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer mulai Rabu (28/5/2025) pukul 07.00 WIB tanpa mengenakan tarif alias gratis.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan pengoperasian ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 yang dikeluarkan 19 Mei 2025.
"Sekarang masyarakat sudah bisa menggunakan tol ini sepenuhnya. Namun meskipun belum berbayar, tetap wajib melakukan tapping kartu uang elektronik saat masuk dan keluar dari gerbang tol," ujar Adjib, Senin di Padang.
Ia menjelaskan tol pertama di Sumatera Barat ini telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan dinyatakan aman setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 30 April 2025.
"Dengan lolosnya uji laik dan terbitnya SLFO maupun surat keputusan menteri, jalan tol ini secara resmi dinyatakan aman dan layak dilalui oleh masyarakat," jelasnya.
Pengoperasian ruas ini tidak hanya mencatat sejarah baru bagi konektivitas Sumatera Barat, tetapi juga menjadi momen penting untuk mengenalkan masyarakat pada sistem transaksi tol modern.
Selama masa uji coba fungsional saat libur Natal–Tahun Baru 2024 serta arus mudik Lebaran 2025, ribuan kendaraan telah melintasi ruas ini tanpa adanya kecelakaan fatal.
Adjib menyebut kehadiran tol ini akan memangkas waktu tempuh dari Padang menuju Sicincin secara signifikan. Jika sebelumnya perjalanan bisa memakan waktu hingga 1,5 jam, kini cukup 30 menit dengan melintasi jalan tol.
"Ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di Sumatera Barat," urainya.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Mulai dari menjaga jarak aman, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, hingga mematuhi batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. (ant)
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :