www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Bukan Pilihan, BPN Ungkap Sertifikat Tanah Digital Wajib!
Rabu, 28 Mei 2025 - 08:42:20 WIB
TERKAIT:
   
 

SURABAYA (BabadNews) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pentingnya penerapan sertifikat digital tanah sebagai bentuk modernisasi sistem pertanahan di Indonesia.

Menurutnya, digitalisasi ini bukan lagi opsi, melainkan keharusan mutlak di era digital.

“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, keharusan,” ujar Menteri Nusron Wahid saat menghadiri acara di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Nusron Wahid menjelaskan dengan digitalisasi, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah bisa dicegah. Hal ini karena seluruh data Nomor Induk Bidang (NIB) sudah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan peta bidang tanah.

“Kalau ada orang mau ajukan hak baru, tinggal dicek NIB-nya. Di peta langsung terlihat, sudah ada yang punya atau belum,” katanya.

Proses ini kini dapat dilakukan secara real time, mempercepat validasi dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan lahan.

Terkait isu keamanan data digital, Nusron Wahid memastikan, sistem digital pertanahan telah dibekali dengan cyber security berlapis.

“Keamanan cyber-nya dipastikan aman. Sampai hari ini belum ada serangan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, sistem ini menggunakan firewall ganda untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data masyarakat.

Sertifikat digital yang dikembangkan bukan hanya berupa dokumen elektronik, tetapi juga mencakup data spasial, seperti peta bidang tanah, yang terintegrasi dalam sistem.

“Nomor bidang petanya itu semua ada dalam lampiran digitalisasi. Jadi bukan hanya kertas, tetapi juga visualisasi tanahnya,” katanya.

Nusron Wahid berharap langkah digitalisasi ini mampu mendorong kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional dan memperkuat upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan agraria yang transparan dan efisien.

“Semoga masyarakat semakin percaya. Sistem ini kita bangun untuk mempercepat dan mempermudah urusan tanah,” tutup Menteri Nusron Wahid yang menyebut, sertifikat tanah digital menjadi hak yang wajib dimiliki masyarakat.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Golkar Riau Gelar Musda 8 November, Doli Kurnia: Tidak Ada Politik Uang!
  • Cerah Masih Mendominasi Riau, Tapi Waspadai Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
  • PSPS Pekanbaru Janji Bangkit, Evaluasi Besar Dilakukan Usai Kekalahan Telak
  • Penyakit Ngorok Serang Kerbau dan Sapi di Kuansing, Petani Mulai Resah
  • Masuk Zona Cuaca Ekstrem, Polres Inhil Siaga Hadapi Potensi Banjir dan Puting Beliung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers