SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Terbit, Syarat Batas Usia, Berpenampilan Menarik hingga Tinggi Badan Dihapus
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:30:10 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan surat edaran (SE) larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja. Dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 ini ditegaskan pemberi kerja dilarang menetapkan syarat seperti batasan usia, pelamar harus berpenampilan menarik, hingga tinggi badan dan warna kulit.
Menaker Yassierli mengatakan, rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menjurus pada praktik diskriminatif. Mulai dari adanya pembatasan usia, wajib berpenampilan menarik atau good looking, mensyaratkan status pernikahan tertentu, batasan tinggi badan, warna kulit, dan suku. Syarat itu kerap dipakai perusahaan atau pemberi kerja saat job fair.
Temuan itu mendasari Kemenaker membuat regulasi khusus untuk menghapus diskriminasi. Yassierli menyatakan, awalnya, penghapusan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja itu akan dibuat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Namun, karena membutuhkan waktu lama, akhirnya diputuskan untuk membuat SE terlebih dahulu.
”SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi. Sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5).
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil karena praktik rekrutmen diskriminatif masih banyak ditemukan di lapangan. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak atas pekerjaan bagi seluruh warga negara. “Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen,” jelasnya.
Syarat Khusus
Menurut Yassierli, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Jika ada persyaratan khusus yang dibenarkan secara hukum, seperti pembatasan usia, maka hanya dapat berjalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Misal, persyaratan khusus itu dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu yang berkaitan dengan usia. Pembatasan usia juga tidak menyebabkan berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum. Ketentuan itu juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. ”Ini kita tidak bicara industrinya apa. Tapi kita berbicara terkait dengan praktik rekrutmennya,” paparnya.
SE itu ditujukan pada para gubernur untuk disampaikan kepada bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan. Para pemimpin daerah tersebut diminta ikut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Yassierli menambahkan, pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara transparan melalui kanal resmi SiapKerja. Itu guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang akhirnya merugikan para pencari kerja.(mia/aph/das)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :