Kejati Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait DAK SD di Rohil Tahun Anggaran 2023
Rabu, 04 Juni 2025 - 08:45:05 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa penyidikan yang dimulai sejak 14 April 2025 masih berfokus pada pemeriksaan para saksi.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.
“Jumlah saksi sampai hari ini mencapai 22 orang,” ujar Zikrullah, Selasa (3/6/2025).
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, seperti B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG selaku Bendahara Pembantu DAK SD, serta R yang bertugas sebagai operator administrasi. Tak hanya dari unsur internal, sebanyak 15 saksi lainnya berasal dari pihak vendor atau penyedia barang dan jasa.
Zikrullah menambahkan, jumlah saksi diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Saat ini, Kejati Riau juga tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi penggunaan dana DAK.
DAK SD Tahun 2023 semestinya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi fasilitas di 41 SD dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta indikasi penyalahgunaan dana.
"Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tegas Zikrullah.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :