www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Putusan MK Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Adrian: “Langkah Maju, Tapi Harus Hati-Hati”
Rabu, 04 Juni 2025 - 10:29:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Oleh: Muhammad Adrian Perdana, Dosen dan Pemerhati Kebijakan Publik

Opini (BabadNews) - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi oleh sejumlah pemohon, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menganggap bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas bersifat multitafsir dan diskriminatif terhadap peserta didik di sekolah swasta.

Muhammad Adrian Perdana, Dosen Politeknik Pengadaan Nasional sekaligus pengamat kebijakan publik ini memandang bahwa putusan ini adalah langkah progresif yang mencerminkan amanat konstitusi Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yakni bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara berkewajiban mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Namun, kebijakan progresif ini bukan tanpa tantangan implementatif. Pertama, terdapat persoalan mendasar terkait kapasitas fiskal negara. Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tuntutan pembiayaan yang lebih besar untuk mengakomodasi kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di institusi swasta. Dalam realitas anggaran yang terbatas, penambahan beban fiskal ini berisiko mengganggu alokasi sektor lain yang juga vital.
Kedua, perlu dicermati bahwa sekolah swasta memiliki struktur kelembagaan yang otonom, umumnya dikelola oleh yayasan yang menjalankan prinsip swadaya masyarakat. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan gesekan antara asas otonomi pengelolaan lembaga swasta dan prinsip aksesibilitas universal terhadap pendidikan. Dalam tataran praksis, apakah negara akan menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta atau hanya memberikan subsidi terbatas? Ini menjadi pertanyaan fundamental yang belum terjawab secara komprehensif.
 
Ketiga, belum adanya aturan turunan (regulasi teknis) dari putusan MK ini menimbulkan ambiguitas implementatif. Pemerintah perlu segera merumuskan kerangka regulatif yang mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara pendidikan swasta maupun peserta didik, agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai norma deklaratif belaka.
Lebih lanjut, saya berpendapat bahwa perlu ada pendekatan klasifikatif dalam pelaksanaan putusan ini. Negara seharusnya memprioritaskan dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta yang menjalankan fungsi publik secara nyata, seperti di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau kawasan urban padat yang kekurangan sekolah negeri. Pendekatan berbasis kebutuhan ini akan lebih tepat sasaran dibandingkan pendekatan generik yang berisiko menimbulkan moral hazard dan inefisiensi anggaran.
Putusan MK ini baik, sebagai bentuk afirmasi terhadap prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, putusan ini memerlukan policy translation yang hati-hati dan berbasis data agar transformasi sistem pendidikan nasional berjalan adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 




 
Berita Lainnya :
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  • Lagi! KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Total
  • Dari Meranti untuk Nusantara, KSMI Siap Bangun Generasi Muda Pecinta Sepakbola Mini
  • Dorong Hidup Sehat, Wabup Rohul Syafaruddin Ikut Senam dan Cek Kesehatan Bersama Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers