Inilah Sosok 2 Menteri yang Perbolehkan Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Ini Alasannya
Senin, 09 Juni 2025 - 15:30:49 WIB
(BabadNews) - Eksplorasi kawasan Raja Empat untuk tambang Nikel telah mendapat sorotan publik. Aktifitas tersebut dinilai telah merusak alam .
Lebih jauh, ekplorasi tersebut juga membuat kawasan Raja Ampat menjadi rusak dan juga membuat warga sekitar terdampak .
Pemerintah kemudian melarang atau menghentikan aktifitas tambang nikel di kawasan tersebut. hanya saja belakangan diketahui bahwa ada dua menteri yang menyebutkan bahwa kegiatan tambang boleh dilakukan oleh perusahaan di wilayah Pulau Gag boleh dilakukan.
Nah, inilah yang kemudian menjadikan publik kemudian bertanya-tenya. Apa alasan pemerintah kemudian membolehkan aktifitas tambang yang sebelumnya sempat dihentikan.
Ternyata dua menteri ini memberikan alasannya
Ya, ada dua menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, telah mengonfirmasi penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperbolehkan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penambangan nikel di Pulau Gag saat ini dioperasikan oleh PT Gang Nikel (PT GN).
Dengan luas 6.300 kilometer persegi, Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil dikecualikan dari pengelolaan pertambangan.
Namun, PT GN dikecualikan dari ketentuan tersebut karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin mereka berakhir.
"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 Tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004," ungkap Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, semua perizinan yang diperlukan untuk kegiatan tambang nikel oleh PT GN telah dipenuhi, termasuk izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai wilayah hutan.
"Kami sampaikan hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan termasuk PT GN ini," tambahnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tambang nikel di Raja Ampat dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Sumber: Tribunpekanbaru.com
Komentar Anda :