Sejak 2023 Perambahan Sudah Terjadi di Hutan Lindung Batang Ulak dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kenapa Baru Terungkap di Tahun 2025?
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:49:35 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja melakukan penegakan hukum tindak pidana kehutanan di Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang bernama Madir (40), merupakan tetua kampung yang mengklaim hutan tersebut merupakan tanah ulayat seluas 6000 hektar. Kemudian tersangka lainnya, Buspami bin Toin (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50) yang berperan sebagai perantara serta investor atau pemodal membuka lahan sawit di kawasan hutan lindung.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lokasi perambahan, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada Mei 2025. Namun, usut punya usut, ternyata para penjahat ini sudah mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2023.
“Diperkirakan lahan ini telah dibuka dan ditanami sawit sejak tahun 2023 lalu, dengan usia tanaman yang bervariasi yaitu antara usia 6 bulan hingga 2 tahun,” katanya, Senin, (9/6/2025).
Saat ditanya GoRiau.com alasan mengapa kasus ini baru terungkap ditahun ini, Irjen Herry menjawab hal ini disebabkan oleh sumber daya yang terbatas, sehingga Polda Riau terus berupaya untuk mewujudkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan membuka akses bagi masyarakat untuk melapor kepada Polda Riau.
“Sekarang sudah ada aplikasi Sigap, kemudian ada saluran informasi, dan media sosial. Sehingga kini informasi tidak hanya diberikan oleh aparat, melainkan masyarakat juga dapat memberikan informasi. Dan ini akan kita berikan apresiasi untuk yang ikut berkontribusi ya,” jawabnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru menambahkan, sebagai pihak yang berwenang untuk menjaga status dan fungsi kawasan hutan, Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu telah melewati pengukuhan kawasan hutan secara utuh.
“Hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu sudah dikukuhkan sesuai tahapannya sebagaimana sudah ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang kawansan hutan Provinsi Riau dengan fungsi kawasan hutan lindung dan kawasan produksi terbatas,” jelasnya.
Selanjutnya, kawasan hutan lindung dan HPT sudah dilakukan penataan batas fungsi sesuai tahapannya oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan PATB 18 Maret 1993.
“Maka HPT Batang Lipai dan Hutan lindung Batang Ulak sudah ditetapkan dalam satu kelompok hutan, yaitu kelompok hutan Batang Lipai. Inilah bentuk penguatan kami dalam melakukan penegakan terhadap perambahan kawasan hutan,” pungkasnya. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :