Sengketa 4 Pulau Aceh Memanas, Anggota DPD Tolak Skema Kelola Bersama, Azhari Cage: Itu Ide Gila
Kamis, 12 Juni 2025 - 10:24:39 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kian memanas. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menolak tegas wacana pengelolaan bersama Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang tersebut.
Menurut Azhari, tidak ada ruang kompromi dalam kepemilikan wilayah yang telah menjadi bagian masyarakat Aceh secara historis dan administratif.
"Tidak mungkin dikelola bersama. Apa yang menjadi milik masyarakat Aceh tidak bisa dikelola dengan orang lain. Itu orang gila!" tegas Azhari, Rabu (11/6/2025).
Empat pulau tersebut saat ini tengah menjadi sengketa antara dua provinsi, setelah muncul keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Azhari mendesak agar keputusan itu segera dicabut.
"Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat Aceh berdasarkan bukti dan sejarah yang jelas," ujarnya.
Azhari juga menyinggung perjanjian resmi antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh pada 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan.
"Masyarakat Aceh memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu adalah bagian dari wilayah Aceh, meskipun tidak berpenghuni. Kepemilikan tidak bergantung pada jumlah penduduk, tapi pada sejarah dan kesepakatan administratif," urainya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, membacakan deklarasi bersama masyarakat Aceh yang berisi empat poin penting:
1. Bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.
2. Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.
3. Kami masyarakat Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300:2138 tahun 2025 yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
4. Kami meminta Mendagri mematuhi kesepakatan tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.
Azhari juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak melakukan kerja sama apapun dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut.
"Saya meminta Pemerintah Aceh tegas menyatakan empat pulau itu dikelola penuh oleh masyarakat Aceh, tanpa kompromi," tegasnya lagi.
Sengketa ini dinilai mencerminkan pentingnya menghormati sejarah dan kedaulatan wilayah administratif, serta mendesak adanya kejelasan hukum demi menjaga stabilitas antarprovinsi. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :