Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau di Aceh Dinilai Berpotensi Bangkitkan Gerakan Lepas dari NKRI
Jumat, 13 Juni 2025 - 09:37:12 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menyerahkan empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatera Utara menuai respons tajam. Analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai langkah itu sangat berisiko membangkitkan kembali sentimen separatis di Aceh.
"Secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis, empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam)," tegas Jamiluddin kepada RMOL, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara de facto dan de jure, pulau-pulau tersebut telah lama dianggap sebagai bagian dari Aceh. Sehingga, ketika secara administratif dialihkan ke Sumatera Utara, keputusan itu sangat mungkin menimbulkan kegelisahan bahkan kemarahan di kalangan masyarakat Aceh.
"Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar. Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan kembali keinginan sebagian masyarakat Aceh untuk memisahkan diri dari NKRI," jelasnya.
Menurutnya, elite politik di Aceh yang sejak lama memiliki agenda kemerdekaan akan memanfaatkan isu tersebut untuk memobilisasi masyarakat.
"Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pusat," tambahnya.
Keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025. Adapun empat pulau yang menjadi objek keputusan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Secara geografis, pulau-pulau itu lebih dekat ke Aceh, hanya berjarak sekitar 4,7 kilometer dari pantai Aceh. Sedangkan jarak terdekat ke wilayah Sumatera Utara mencapai 22 kilometer.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan batas wilayah di Indonesia yang kerap kali menyulut ketegangan antara pusat dan daerah. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :