32 PMI yang Pulang Secara Ilegal dari Malaysia Nyaris Kehilangan Nyawa, Speedboat yang Ditumpangi Karam
Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:52:15 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang secara ilegal dari Malaysia nyaris kehilangan nyawa setelah speedboat yang mereka tumpangi karam di perairan Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu dini hari (11/6/2025).
Beruntung, seluruh PMI berhasil diselamatkan oleh seorang nelayan setempat yang tengah melaut di sekitar lokasi kejadian. Setelah dievakuasi, mereka diserahkan kepada Polsek Rupat Utara, sementara tekong kapal melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari Kapolres Bengkalis bahwa 32 PMI tersebut baru kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di perairan Rupat Utara,” ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (13/6/2025).
Menurut kesaksian salah satu PMI bernama Yusrizal, rombongan berangkat dari Melaka, Malaysia, sekitar pukul 00.00 WIB menggunakan speedboat. Namun, pada pukul 01.30 WIB, kapal mengalami kebocoran dan mulai tenggelam. Tekong kapal kemudian melompat ke laut dan meninggalkan penumpangnya.
Seluruh penumpang pun melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Mereka akhirnya diselamatkan oleh seorang nelayan bernama Mis dan dibawa ke rumah Kepala Dusun Pasir Putih. Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Rupat Utara dan Bhabinkamtibmas setempat datang untuk mengamankan para PMI.
Ke-32 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatra Utara, Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Saat ini, mereka telah diserahkan kepada P4MI Dumai untuk didata dan diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk upaya pencarian terhadap tekong kapal yang kabur serta kemungkinan keterlibatan sindikat perdagangan orang (TPPO).
Fanny mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena sangat berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja.*
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :