Pencatatan Nikah Warga Khonghucu di Rohil Rendah, Hanya 36 Pasangan dalam Semester II
Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:41:49 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) – Jumlah pasangan Khonghucu di Kabupaten Rokan Hilir yang mencatatkan pernikahannya secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih sangat rendah. Hingga Semester II Tahun 2024, hanya 36 pasangan yang tercatat dalam akta nikah catatan sipil.
Hal ini diungkap Kepala Disdukcapil Rohil, Andi Rahman, Jumat (14/6/2025) di ruang kerjanya. "Angka ini rendah, untuk agama Buddha ada 1.479 pasangan, sedangkan Khonghucu hanya 36," ujarnya.
Menurut Andi, banyak warga keturunan Tionghoa yang menikah tanpa pencatatan resmi karena prosesi pernikahan hanya dilakukan secara tradisi sesuai keyakinan mereka. "Pernikahan dilakukan berdasarkan adat dan kepercayaan, namun tidak dilaporkan ke catatan sipil," jelasnya.
Ia menyebut sempat menerima kunjungan dari Pengurus Makin Riau (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) yang didampingi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rohil, Firdaus, guna membahas perlunya kehadiran lembaga resmi Makin di Rohil sebagai perpanjangan tangan umat Khonghucu di daerah tersebut.
Mengutip Kitab Zhong Yong XIV Ayat 2, Andi menyampaikan pentingnya harmoni dalam rumah tangga sebagai nilai dasar Khonghucu: "Keselarasan hidup bersama anak istri itu laksana alat musik yang ditabuh harmonis... bahagiakanlah istri dan anak-anakmu," katanya mengutip ayat tersebut.
Andi juga menyoroti masih banyaknya pernikahan bawah tangan yang tidak tercatat. Untuk umat Islam, ia menyarankan agar mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama. "Nikah siri itu ada, boleh, tapi harus mengikuti sidang isbat. Ini jalan terbaik untuk status pernikahan dan status anak," tegasnya.
Ia menjelaskan jika sebuah pernikahan tidak tercatat, maka dalam akta lahir akan tertulis frasa "anak dari ayah dan seorang ibu yang perkawinannya belum tercatat." Karena itu, Andi mengimbau para pemuka agama non-muslim agar memberikan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah tentang pentingnya pencatatan di Disdukcapil.
"Ini penting demi status hukum pernikahan, status anak, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan. Pasangan harus berusia di atas 19 tahun dan sah secara administrasi kependudukan," sambungnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir, Khairul, usai salat Jumat (13/6/2025) di Masjid Khairunnas Batu Enam, juga menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan bagi warga non-muslim, khususnya Buddha dan Khonghucu. "Catatkan pernikahan itu demi hak anak ke depan," tutupnya. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :