www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Evaluasi Terhadap Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan di Riau Kembali Tuai Sorotan Tajam
Rabu, 18 Juni 2025 - 09:12:17 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  – Evaluasi terhadap kinerja lingkungan hidup perusahaan di Provinsi Riau kembali menuai sorotan tajam. Dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2023–2024, sebanyak 81 dari 304 perusahaan mendapatkan peringkat Merah, sementara 10 lainnya bahkan ditangguhkan karena dianggap tak memenuhi standar minimum pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang benar-benar menyentuh jantung persoalan. Penilaian yang mestinya menjadi instrumen kontrol publik terhadap kepatuhan korporasi terhadap lingkungan, justru dikhawatirkan hanya menjadi seremonial administratif belaka.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, menyebut PROPER seharusnya tidak menjadi alat legitimasi korporasi untuk mendapatkan akses pendanaan, sementara praktik lapangan menunjukkan pelanggaran berat terhadap lingkungan.

“Mengenai PROPER, jangan sampai hanya jadi formalitas. Banyak perusahaan yang memanfaatkan status emas, hijau, biru hanya untuk mendapatkan akses permodalan. Tapi yang merah dan ditangguhkan? Sampai hari ini jarang sekali ada yang benar-benar dihukum tegas,” tegas Okto saat ditemui GoRiau di kantornya, Selasa (18/6/2025) sore.

Menurut Okto, penilaian ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan penegakan yang nyata. Jika sebuah perusahaan terbukti berulang kali merusak lingkungan, seharusnya bukan sekadar mendapatkan peringkat merah atau ditangguhkan, melainkan izin usahanya langsung dicabut.

“Kalau perlu ya cabut aja izinnya. Ngapain perusahaan yang bermasalah dibiarkan tetap beroperasi?” ujarnya lantang.

Ia juga menilai lemahnya penegakan hukum berasal dari inkonsistensi koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. Padahal, kewenangan soal izin lingkungan, khususnya untuk sektor perkebunan dan kehutanan, sebagian besar ada di level pemerintah daerah.

“Dinas-dinas seperti perkebunan, lingkungan hidup, itu mitra penting. Tapi kita belum melihat ketegasan itu. Cuma kan kalau itu tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, apalagi PROPER ini yang nerbitin Menteri LH jugakan,” ujar Okto.

Pernyataan ini senada dengan kritik publik bahwa PROPER lebih sering dijadikan "pajangan" daripada alat perubahan. Jika tidak diikuti dengan sistem sanksi yang kuat, terutama terhadap pelanggar berulang, maka sistem penilaian tersebut hanya akan memperpanjang daftar pembiaran terhadap kerusakan ekologi Riau.

Berdasarkan halaman resmi Kementerian LHK Indonesia, penilaian PROPER dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kriteria ketaatan dan beyond compliance (melebihi ketaatan). Kriteria ketaatan mengevaluasi apakah perusahaan telah memenuhi peraturan lingkungan yang berlaku, seperti kepemilikan dan pelaporan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3, hingga pengendalian pencemaran air laut. Untuk kegiatan pertambangan, penilaian juga mencakup potensi kerusakan tanah yang dilihat dari penerapan praktik tambang terbaik, pengendalian erosi, dan sistem drainase.

Sementara itu, kriteria beyond compliance menilai komitmen lebih perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan secara proaktif. Penilaian meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi gas rumah kaca, dan pemanfaatan energi terbarukan. Selain itu, aspek 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk limbah B3 dan non-B3, konservasi air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengembangan masyarakat berbasis pemetaan sosial dan kelompok rentan juga menjadi indikator penting. Kriteria ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta isu lingkungan global.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam acara Penyerahan Sertifikat PROPER dan Penandatanganan Komitmen Pajak Daerah di Balai Serindit, Senin (16/6/2025), menyatakan bahwa peringkat merah bukan sekadar catatan, melainkan peringatan keras. Namun pernyataan tersebut justru menjadi ironi, karena belum ada kabar tindakan tegas atas perusahaan-perusahaan yang terus membandel.

Sementara masyarakat Riau saban tahun dihantui oleh asap kebakaran hutan, banjir akibat deforestasi, dan konflik agraria, para pemilik usaha yang jelas-jelas mencemari lingkungan masih leluasa menjalankan bisnisnya.

Maka pertanyaan besarnya: untuk siapa sebenarnya sistem PROPER ini dibuat? Apakah untuk melindungi alam dan rakyat, atau sekadar untuk menciptakan ilusi bahwa pemerintah tegas padahal faktanya kompromi?

Jika memang PROPER tidak lagi mampu menjamin kelestarian lingkungan dan hanya menjadi etalase penghargaan bagi perusahaan-perusahaan besar, sudah saatnya Riau mengambil langkah berani.

Cabut saja usaha yang melanggar. Karena bumi ini tidak butuh perusahaan yang hanya bisa menghasilkan laba, tapi meninggalkan luka.

Hingga berita ini diterbitkan, kami telah berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Embi Yarman, melalui pesan WhatsApp pribadi. Upaya untuk menjumpai langsung yang bersangkutan saat dijadwalkan menjadi pembicara dalam talkshow yang diselenggarakan BEM Universitas Riau, Selasa (18/6/2025) pagi juga tidak membuahkan hasil. Embi Yarman tidak hadir dan digantikan oleh Ketua Tim Substansi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Darwin Sulong. ***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers