www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Bawaslu Riau Imbau KPU Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Ketentuan
Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:10:42 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Untuk memastikan akurasi dan integritas data pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Bawaslu Provinsi Riau Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025, yang merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menekankan enam poin penting sebagai berikut:

1. Koordinasi Lintas Instansi

KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB secara berkala, minimal setiap enam bulan, bersama Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.

2. Validasi dan Pemetaan Data

 3. Pemutakhiran Data Terintegrasi

Data pemilih harus dihimpun melalui sinkronisasi hasil koordinasi, laporan masyarakat, serta dipilah berdasarkan wilayah (kecamatan/desa) dan kelompok khusus seperti warga binaan, penghuni panti sosial, dan pemilih pindahan.

4. Klasifikasi Pemilih

Pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti WNA, telah meninggal dunia, terdaftar ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi syarat wajib dimasukkan ke dalam daftar.

5. Pleno Terbuka dan Transparansi

KPU diwajibkan menyelenggarakan rapat pleno terbuka secara berkala—minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota—serta mengumumkan hasilnya melalui website resmi dan media sosial.

6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat

 KPU diharapkan dapat menindaklanjuti masukan serta tanggapan masyarakat terkait proses maupun hasil PDPB, dan menetapkannya dalam bentuk keputusan resmi.

"Bawaslu Provinsi Riau berharap pelaksanaan PDPB dapat berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta publik," kata ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Jumat (20/6/2025). ***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers