Bawaslu Riau Imbau KPU Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Ketentuan
Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:10:42 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Untuk memastikan akurasi dan integritas data pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Bawaslu Provinsi Riau Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025, yang merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menekankan enam poin penting sebagai berikut:
1. Koordinasi Lintas Instansi
KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB secara berkala, minimal setiap enam bulan, bersama Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
2. Validasi dan Pemetaan Data
3. Pemutakhiran Data Terintegrasi
Data pemilih harus dihimpun melalui sinkronisasi hasil koordinasi, laporan masyarakat, serta dipilah berdasarkan wilayah (kecamatan/desa) dan kelompok khusus seperti warga binaan, penghuni panti sosial, dan pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih
Pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti WNA, telah meninggal dunia, terdaftar ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi syarat wajib dimasukkan ke dalam daftar.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi
KPU diwajibkan menyelenggarakan rapat pleno terbuka secara berkala—minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota—serta mengumumkan hasilnya melalui website resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat
KPU diharapkan dapat menindaklanjuti masukan serta tanggapan masyarakat terkait proses maupun hasil PDPB, dan menetapkannya dalam bentuk keputusan resmi.
"Bawaslu Provinsi Riau berharap pelaksanaan PDPB dapat berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta publik," kata ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Jumat (20/6/2025). ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :