Manchester City Dijatuhi Denda Rp 23 Miliar Oleh Premier League, Karena Sering Tunda Waktu Kick-Off
Senin, 23 Juni 2025 - 08:23:56 WIB
MANCHESTER (BabadNews) — Manchester City dijatuhi denda lebih dari 1 juta pound sterling (sekitar Rp 23 miliar) oleh Premier League karena berkali-kali menunda waktu kick-off tanpa alasan yang sah selama musim lalu.
Klub yang ditangani Pep Guardiola itu mengakui melakukan sembilan pelanggaran terhadap aturan liga terkait waktu awal pertandingan dan dimulainya babak kedua. Man City telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Sebagai tim paling dominan dalam satu dekade terakhir di Liga Inggris, Manchester City menerima denda terpisah untuk setiap pelanggaran yang totalnya mencapai 1,08 juta pound sterling (sekitar Rp 20,5 miliar).
Denda tertinggi dikenakan untuk laga kontra Ipswich pada 19 Januari 2025. Saat itu Man City dianggap terlambat memulai selama 2 menit 22 detik. Untuk pelanggaran ini saja, City didenda sebesar 210.000 pound sterling (sekitar Rp 3,9 miliar).
"Aturan mengenai waktu kick-off dan dimulainya kembali pertandingan sangat penting demi menjaga standar profesional kompetisi dan memastikan kepastian bagi penggemar serta klub peserta. Aturan ini juga menjaga ketepatan jadwal siaran setiap laga Premier League," bunyi pernyataan resmi Premier League.
Manchester City, yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat untuk Piala Dunia Antarklub, juga tercatat menunda waktu kick-off saat menghadapi Manchester United pada Desember 2024 lalu. Penundaan pada babak kedua mencapai 2 menit 24 detik, menjadi yang terlama dari semua pelanggaran musim ini.
Musim lalu, Man City juga dikenai denda lebih besar, yakni 2,09 juta pound sterling (sekitar Rp 40 miliar) atas 22 pelanggaran serupa selama dua musim sebelumnya.
Di luar kasus ini, Man City masih menanti hasil sidang atas lebih dari 100 dugaan pelanggaran keuangan yang terjadi dalam rentang sembilan tahun. Sidang tersebut dimulai pada September tahun lalu, setelah dakwaan diumumkan pada Februari 2023.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :