VIRAL Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Mulai Juni 2025, Apa yang Terjadi?
Senin, 23 Juni 2025 - 15:20:19 WIB
(BabadNews) - Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) tengah diramaikan dengan kabar mengejutkan mengenai penonaktifan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Isu ini mencuat dari berbagai unggahan yang beredar, salah satunya pada Minggu (22/6/2025), yang menyebutkan bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini dimulai pada Juni 2025.
Sebagai informasi, JKN segmen PBI merupakan program BPJS Kesehatan yang secara khusus dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu atau fakir miskin.
Peserta dalam segmen ini menerima bantuan iuran berdasarkan data yang diterbitkan oleh Dinas Sosial.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai alasan atau detail penonaktifan massal ini.
Publik menunggu penjelasan lebih lanjut untuk memahami dampak dan implikasi dari kebijakan ini terhadap jutaan masyarakat yang bergantung pada fasilitas kesehatan tersebut.
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Lantas, mengapa tiba-tiba status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif?
Penyebab BPJS Kesehatan PBI nonaktif
Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN segmen PBI itu didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.
DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk.
"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya," kata Rizzky, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan adalah mereka yang namanya tidak ada dalam DTSEN.
Sumber: Tribunpekanbaru.co
Komentar Anda :