www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Baru untuk Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:58:58 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Pemerintah tengah merancang aturan baru yang mewajibkan para pedagang di platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak untuk membayar pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan mereka. Kebijakan ini menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Rencana ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Keuangan dalam memperluas basis pajak dan menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan toko fisik yang selama ini lebih dulu dikenai pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan regulasi ini disahkan paling lambat bulan depan.

Nantinya, kewajiban memungut pajak ini tidak dibebankan langsung kepada penjual, melainkan menjadi tanggung jawab platform e-commerce sebagai pemungut. Platform juga diwajibkan melaporkan setoran pajak tepat waktu. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

"Beleid ini tak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tapi juga denda jika platform telat atau tidak melapor," ujar salah satu sumber yang mengetahui isi rancangan aturan tersebut, Rabu (25/6/2025).

Menurut sumber yang merujuk presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah e-commerce, rencana ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Beberapa platform keberatan karena dinilai menambah beban administrasi dan dikhawatirkan membuat penjual meninggalkan pasar digital.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi ataupun membantah kabar tersebut.

Kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018, namun ditarik kembali hanya dalam waktu tiga bulan karena gelombang penolakan dari industri e-commerce. ***

 Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers