www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Komisi II DPR Hormati dan Siap Tindaklanjuti Putusan MK yang Nyatakan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Tak Serentak
Jumat, 27 Juni 2025 - 08:27:12 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - Komisi II DPR menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal tidak diselenggarakan secara serentak.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, putusan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Komisi II DPR akan segera melakukan pembahasan internal untuk merumuskan formula baru pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah. Rifqi menyebut langkah ini krusial agar transisi tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan di tingkat daerah.

“Kami akan melakukan exercisement formula paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan lokal,” tambahnya.

Rifqi juga mengingatkan keputusan MK ini akan menimbulkan dinamika, terutama terkait waktu pelaksanaan pemilu lokal pascapemilu nasional 2029. Ia mencontohkan kemungkinan pemilu lokal baru bisa dilakukan pada 2031 sehingga perlu norma transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Jeda waktu 2029-2031 perlu diatur secara adil dan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” tegasnya.

Komisi II DPR saat ini masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai merumuskan rancangan revisi UU Pemilu yang mengakomodasi hasil putusan MK. “Kami tentu masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkas Rifqi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilu nasional, yakni pemilu presiden, DPR, dan DPD, tidak boleh lagi diselenggarakan serentak dengan pemilu lokal, seperti pilkada, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Putusan ini diambil untuk memperkuat sistem demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di tingkat pusat dan daerah secara berjenjang.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  • Lagi! KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Total
  • Dari Meranti untuk Nusantara, KSMI Siap Bangun Generasi Muda Pecinta Sepakbola Mini
  • Dorong Hidup Sehat, Wabup Rohul Syafaruddin Ikut Senam dan Cek Kesehatan Bersama Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers