www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kemungkinan Diperiksa Lagi dalam Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri
Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:58:10 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - DENGAN alasan untuk memperlancar penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek semasa kepemimpinannya.

“Iya, sejak (Kamis) 19 Juni 2025 (dicekal ke luar negeri) untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (27/6), sebagaimana dilansir Jawapos.com.

Nadiem telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada Senin (23/6). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.50 WIB.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung, yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ujar mantan bos Gojek itu seusai menjalanipemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Ketika itu, Nadiem juga memastikan bakal bersikap kooperatif dengan mematuhi proses penegakan hukum yang saat ini tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.

“Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata

Nadiem. Selain Nadiem, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga mantan stafsus Nadiem: Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun, nama terakhir sudah tiga kali mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.

Mereka diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 triliun. Apartemen Fiona dan Jurist pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus. Aspek Lua Pada Selasa (24/6), Harli kepada wartawan menyebut kalau ada peluang Nadiem akan dipanggil lagi untuk diperiksa.
Sebab, masih ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

“Saya kira karena aspeknya juga luas, ‘kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp 9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” katanya.(rid/ttg/das)

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers