www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Perubahan Model Pemilu Memicu Perombakan Hakim MK
Rabu, 02 Juli 2025 - 11:42:20 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) - Muncul tuntutan agar syarat menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dirombak. Tuntutan ini muncul seiring perubahan model pemilihan umum (pemilu) melalui Putusan Perkara Uji Materiil UU 7/2017 tentang Pemilu Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menjelaskan, putusan MK 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal memunculkan pro-kontra serta kritik terhadap MK sebagai lembaga peradilan.

"Keputusan MK ini menjadi arena kita untuk sama-sama memahami dan memberikan respons terkait ketatanegaraan, pemerintahan, dan dampak-dampak yang lain," ujar Prof Siti Zuhro dalam diskusi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri secara daring, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, putusan MK tersebut bisa menjadi pembelajaran penting bagi MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karena kalau mengatasi atau memberikan solusi dalam amar putusan harus komprehensif. Tidak hanya hukum ketatanegaraan saja, tapi juga harus dari pemerintahan dan politik yang memahami betul, apalagi hakim sudah disumpah," tuturnya.

Oleh karena itu, dosen magister politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memandang perlu adanya perombakan syarat menjadi hakim MK, yakni tidak hanya berfokus pada latar belakang keilmuan hukum tata negara saja.

"Saya mengusulkan dari sembilan (hakim yang menjabat), minimal dua di antaranya berlatar belakang (ilmu) pemerintahan dan juga politik," demikian sosok yang akrab disapa Prof Wiwiek. (rml)


Sumber: Radarpekanbaru.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers