Pengamat Hukum Riau Desak Pemerintah Tindak Tegas Perambah Taman Nasional Tesso Nilo
  Rabu, 02 Juli 2025 - 11:57:57 WIB
 
  
  
    
      
PEKANBARU (BabadNews) – Persoalan perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. 
Meskipun lahan kawasan hutan yang dikuasai telah disita pemerintah, ribuan warga yang bermukim di dalamnya belum meninggalkan lokasi.
Aspandiar, seorang pengamat hukum Riau, mendesak pemerintah agar lebih tegas dan serius dalam menertibkan para pelaku perambah hutan. 
Pasalnya, hutan konservasi TNTN merupakan habitat vital bagi banyak satwa liar yang dilindungi, terutama gajah sumatera.
"Satwa seperti gajah sumatera dan harimau sumatera di TNTN, itu kan hewan yang dilindungi pemerintah. Tapi, rumah mereka dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan. Jadi, pemerintah harus tegas menindak pelaku perambah hutan ini agar kembalinya fungsi hutan," kata Aspandiar saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (30/6/2025).
Aspandiar juga menyoroti kasus pengusaha sawit yang mengembalikan kebunnya di TNTN ke negara. Kebun seluas 401 hektar itu diserahkan secara sukarela. 
Namun, di balik prosesi simbolis penyerahan tersebut, Aspandiar menilai praktik semacam ini sebagai preseden buruk.
"Sudah merambah hutan jadi kebun sawit ratusan hektar, terus dikembalikan ke negara, urusan selesai," kata Aspandiar.
Menurutnya, hukum seolah-olah sedang "mogok jalan". Peristiwa ini terjadi di tengah menguatnya desakan publik agar negara serius menyelamatkan kawasan konservasi, apalagi setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Tapi, jika hasilnya hanya pengembalian lahan secara sukarela, lalu selesai begitu saja, publik patut bertanya, buat apa semua itu?" ujarnya.
Seperti diketahui, lebih dari 40.000 hektar hutan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit. 
Selain perkebunan, sebagian besar kawasan hutan lindung ini juga telah beralih fungsi menjadi permukiman yang dihuni ribuan orang. 
Kondisi ini semakin mengancam populasi gajah sumatera, sebagai salah satu habitat utamanya.
Beberapa pekan lalu, Satgas PKH telah menertibkan lahan dalam kawasan hutan tersebut. Warga diminta untuk melakukan relokasi mandiri dan diberi waktu selama 3 bulan. 
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh warga dengan dalih bahwa lahan itu sudah dibeli, demikian dilansir dari Kompas.com. (*)
Sumber: Halloriau.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :