www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
316 Guru Honor Bersertifikasi Pekanbaru Diminta Kembalikan Gaji, Ini Sebabnya
Kamis, 03 Juli 2025 - 11:48:18 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) - Redaksi CAKAPLAH menerima informasi terkait keluhan sejumlah guru honorer bersertifikasi di Pekanbaru.

Informasi ini menyebutkan bahwa sekitar 316 guru honorer di beberapa sekolah merasa tertekan dan mengalami kegelisahan setelah adanya dugaan instruksi dari pihak sekolah, atas perintah oknum di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, untuk mengembalikan gaji honor mereka selama enam bulan terakhir.

Dalam pesan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pengembalian gaji tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa petunjuk teknis yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi.

Para guru mengaku dipaksa untuk mengembalikan dana tersebut secara tidak adil, bahkan menyebutnya sebagai tindakan zalim.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan bahwa terdapat 316 orang guru bersertifikasi harus mengembalikan gaji, namun ia membantah bahwa itu merupakan kezaliman, melainkan peraturan.

"Kalau dibilang zalim terlalu mengada-ada itu. Dalam aturan, guru honor BOS jika sudah terima sertifikasi tidak boleh dibayarkan honornya lagi. Kasusnya kan sekarang pemerintah membayarkan sertifikasi sebesar 2 juta per bulan terhitung Januari sampai Juni (6 bulan di pertengahan Juni), tentu dana BOS yang diterima harus dikembalikan dengan cara cicil sampai akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan akan menjadi temuan BPK," kata Jamal kepada CAKAPLAH.com.

Jamal menjelaskan, pada Pasal 39 pada Juknis BOSP 2025 yang menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi tidak boleh dibayarkan honornya menggunakan BOSP.

"Pada Pasal 39 ayat 2 D dijelaskan bahwa penerima BOS adalah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, kalau sudah dapat tidak bisa lagi," tegasnya.

Jamal mengatakan, bahwa pengembalian memang harus dilakukan, jika tidak akan menjadi temuan.

"Kan bisa dicicil sampai akhir tahun. Bisa diangsur, karena kalau dana itu dikembalikan, akan digunakan kembali ke operasional sekolah," cakapnya.

Untuk itu, Jamal mengatakan para guru tidak bisa mengklaim bahwa mereka dizalimi, karena sedari awal sudah diberi penjelasan melalui Juknis.

"Tak bisa diklaim zalim, karena ini sesuai aturan," tukasnya.

Sumber: Cakalpah.com




 
Berita Lainnya :
  • Masa Tunggu Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia
  • Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU Terbongkar, Polda Riau Tahan Dua Pendulang
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers