www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Ratusan Guru Honor Diminta Kembalikan Gaji, Ini Persoalannya
Jumat, 04 Juli 2025 - 13:21:15 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Ratusan guru honor bersertifikasi di Pekanbaru, diminta mengembalikan gaji yang mereka terima selama enam bulan ke pihak sekolah.

Total ada 316 guru honor SD, dan SMP negeri di Pekanbaru yang diminta mengembalikan uang gaji mereka periode Januari hingga Juni 2025.

"Sebenarnya guru sertifikasi ini tidak boleh gajinya doubel, itu saja persoalan nya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (3/7).

Ia menuturkan, 316 guru honorer tersebut baru mendapatkan sertifikasi pada tahun ini. Mereka mendapat uang sertifikasi yang dibayarkan selama enam bulan pada Juni 2025.

Karena mereka sudah menerima tunjangan sertifikasi, tidak boleh lagi mengambil gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibayarkan sekolah setiap bulan kepada guru honor tersebut.

Guru yang bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sesuai aturan, mereka tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan ganda dari dana BOS.

"Jadi guru honor sertifikasi ini juga menerima gaji dari dana BOS bulan Januari sampai Juni, sesuai aturan tentu harus dikembalikan. Dikembalikan untuk sekolah, karena mereka kan sudah digaji melalui uang sertifikasi, karena ini yang pertama mereka dapat uang sertifikasi. Tentu di rapel (uang sertifikasi) 6 bulan," jelasnya.

Jamal menyebut, pihaknya tidak bisa memaksa jika guru bersangkutan enggan mengembalikan. Namun, hal itu akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau tidak dikembalikan, nanti akan jadi temuan BPK. Karena memang aturannya tidak boleh double menerima tunjangan sertifikasi sekaligus gaji dari dana BOS," tegasnya.

Ratusan guru honor ini bisa mengembalikan gaji yang diterima dari dana BOS itu secara dicicil. Mereka bisaa menyelesaikan cicilan sebelum akhir tahun ini.

Jamal menambahkan, pada Pasal 39 pada Juknis BOS 2025 yang menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi tidak boleh dibayarkan honornya menggunakan BOS.

"Pada Pasal 39 ayat 2 D dijelaskan bahwa penerima BOS adalah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, kalau sudah dapat tidak bisa lagi," pungkasnya.

Sumber: Riaumandiri.co




 
Berita Lainnya :
  • Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU Terbongkar, Polda Riau Tahan Dua Pendulang
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers