Materi Usulan Revisi Regulasi Haji dari Riau Segera Rampung
Sabtu, 05 Juli 2025 - 13:32:40 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Forum Perjuangan Penyelenggaraan Haji Daerah (FPPHD) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, tokoh masyarakat, dan akademisi Riau menyatakan siap mendukung usulan desentralisasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan membentuk badan khusus di daerah guna memperbaiki pelayanan dan mengurangi antrean panjang calon jemaah.
Agenda pernyataan sikap ini disampaikan dalam forum yang digelar di Ballroom Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru pada Jumat (4/7/2025), sebagaimana sebelumnya beberapa kali dilakukan diskusi dan kajian oleh Drg. H. Burhanuddin Agung MM selaku ketua tim perumus yang juga merupakan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Riau untuk menjadi masukan atas revisi regulasi haji di DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut Burhanuddin mengungkapkan bahwa antrean haji reguler di Provinsi Riau saat ini telah mencapai 119.662 orang, dengan masa tunggu hingga 26 tahun. Menurutnya, kondisi ini membutuhkan solusi struktural, termasuk pelibatan daerah dalam manajemen haji secara lebih efektif.
Dalam forum tersebut, Ketua ICMI Riau menyampaikan empat poin usulan yang sejalan dengan gagasan desentralisasi dalam revisi regulasi haji, antara lain :
1. Membentuk Badan Otonom setingkat Menteri dibawah Presiden, yang terlepas dari Kementerian Agama yang akan mengelola seluruh penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia.
2. Disatukannya UU no 34 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji dan Umroh untuk mencegah tumpang tindih dalam pengambilan keputusan terutama pengelolaan keuangan haji.
3. Menambahkan klausul Desentralisasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh melalui Badan Penyelenggaraan Haji dan Umroh Daerah.
4. Menetapkan Badan Penyelenggaraan Haji dan Umroh sebagai Badan Layanan Umum yang ada di setiap daerah.
Untuk mendorong implementasi usulan tersebut, Burhanuddin menyarankan dua langkah strategis yaitu menyusun rancang bangun sistem desentralisasi yang dapat menjadi model nasional, serta mengajukan proposal ini secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari advokasi kebijakan.
“Kita namanya kalau berjuang, harus siap berkorban,” ujar dr. Burhanuddin sambil mengungkapkan banyaknya masalah yang dialami jemaah Indonesia sehingga usulan desentralisasi akan mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan meningkatkan kecepatan respons.
Selain itu, Forum juga akan mendorong penggabungan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Umrah dengan penambahan klausul desentralisasi, serta pembentukan badan layanan umum haji di daerah.
Untuk dapat diketahui bahwa Kerajaan Arab Saudi sudah mulai menjalankan Visi 2030 nya yang antara lain memprioritaskan digitalisasi layanan, regulasi ketat kesehatan, serta komersialisasi dan privatisasi sektor haji. Hal ini, menurut peserta forum, menuntut pembenahan serius baik di tingkat nasional maupun daerah.
Revisi Regulasi Dinilai Mendesak
Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Chaidir, menilai revisi regulasi penyelenggaraan haji mendesak dilakukan untuk memperluas kuota dan memperbaiki tata kelola. “ Masukan itu akan kami catat dan pertimbangkan. Yang terpenting adalah substansi perbaikannya,” ujar Chaidir.
Hingga berita ini diterbitkan, masukan dan tambahan pemikiran dari sejumlah akademisi guna membantu menyempurnakan revisi regulasi haji dan umroh masih terus bergulir, dan rencananya akan segera disempurnakan dalam beberapa hari kedepan.
Hadir dalam kesempatan ini pimpinan ormas Islam seperti Muhammadiyah, Aliansi Masyarakat Riau Perduli Haji, Fari Suradji selaku Sekretaris Mitra Sunda Riau hingga PERTI, serta sejumlah akademisi dan tokoh adat Riau, termasuk Tengku Said Muhammad Amin, dan Tengku Aldo dan sejumlah perwakilan dari Zuriat Kerajaan Siak Sri Indrapura. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :