www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Perusahaan Sawit Surya Darmadi Diduga Serobot Hutan Tanpa Izin, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Selasa, 08 Juli 2025 - 11:21:10 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Sejumlah perusahaan sawit milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, diduga membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit tanpa izin pelepasan dari pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sidang kasus dugaan korupsi dan penyerobotan lahan negara yang melibatkan korporasi milik pengusaha tersebut.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryandana, hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

“Kami mengenal beberapa perusahaan tersebut. Hal itu terlihat dari surat-surat yang masuk ke Kementerian Kehutanan sejak dulu,” kata Herban di hadapan majelis hakim.

Herban merinci, perusahaan-perusahaan itu adalah:

PT Banyu Bening Utama

PT Palma Satu

PT Panca Agro Lestari

PT Seberida Subur

Perusahaan-perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada KLHK pada tahun 2012. Namun hingga saat ini, KLHK tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.

Ketika jaksa mempertanyakan alasan tidak terbitnya SK tersebut, Herban menjelaskan, “Karena persyaratan yang diajukan belum lengkap sesuai peraturan yang berlaku saat itu.”

Jaksa kemudian mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha meskipun belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Herban membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihak KLHK telah mengantongi citra satelit yang membuktikan adanya kegiatan perkebunan sawit di lahan yang belum dilepaskan dari status kawasan hutan.

“Kami melihat dari permohonan yang diajukan, di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perkebunan. Hal ini dapat dilengkapi dengan bukti citra satelit,” ungkap Herban.

Dalam dakwaan jaksa, lima perusahaan sawit yang tergabung dalam PT Duta Palma Group diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara.

Lima perusahaan tersebut adalah:

PT Palma Satu

PT Seberida Subur

PT Banyu Bening Utama

PT Panca Agro Lestari

PT Kencana Amal Tani

Perbuatan ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, sebagaimana diungkap dalam persidangan pada Selasa (15/4/2025).

Jaksa juga menjerat dua entitas lain milik Surya Darmadi, yakni Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi perusahaan-perusahaan di atas.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama korporasi, yakni Surya Darmadi,” ujar jaksa dalam persidangan, seperti yang dilansir dari kompas.(*)

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers