www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Rian Mahendra Bantah Kasus Penipuan, Siap Buka Bukti di Hadapan Penyidik
Senin, 11 Desember 2023 - 12:12:36 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS)-Pendiri PO Mahendra Transport Indonesia (MTI), Rian Mahendra, dilaporkan ke polisi. PT Semesta Bolo Transindo atau PO Sembodo melaporkan Rian Mahendra atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, Rian membantah telah melakukan penipuan ataupun penggelapan. Putra Haji Haryanto pemilik PO Haryanto itu mengaku siap kalau dipanggil kepolisian atas laporan ini.

"Saya nggak ada tanggapan. Kalau memang ngerasa saya nipu, silakan laporkan ke pihak kepolisian," kata Rian kepada detikOto, Minggu (10/12/2023).


Rian membantah tuduhan kasus penipuan dan penggelapan itu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dia menyebutkan berita yang dituduhkan tidak benar adanya.

"Bukti kontrak, percakapan dan lain-lain hanya akan saya buka di hadapan penyidik karna saya ga terbiasa ngumbar keburukan orang," tulisnya di Instagramnya.


Beberapa waktu lalu, PO Sembodo memang bekerja sama dengan PO MTI yang didirikan Rian Mahendra. Namun, PO Sembodo mengalami kerugian material hingga Rp 2,2 miliar.

Kuasa Hukum PO Sembodo, Khairul Imam, menuding Rian Mahendra telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Menurutnya, Rian sudah menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo. Laporan tersebut dilayangkan Direktur Utama PO Sembodo, Bambang Winarto, pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Khairul Imam, PO Sembodo telah menyerahkan empat unit bus ke PO MTI sebagai bentuk kerja sama. Berdasarkan perjanjian, PO MTI harus membayar Rp 50-60 juta ke PO Sembodo per bus setiap bulan sebagai setoran rutin. Selain itu, Sembodo dijanjikan dapat saham MTI sebesar 49 persen. PO Sembodo juga dibilang akan mempunyai 100 unit bus dalam setahun.


Namun, setelah launching perdana pada Juni 2023 hingga sekarang, PO MTI disebut tak memenuhi perjanjian tersebut. Bahkan, menurut pengakuan pengacara Sembodo, Rian kabur dan menghilang. Selain itu, tambahnya, GPS tracking di bus PO MTI juga sempat dicopot agar tak terlacak Sembodo.

"Jadi kan ada empat bus yang kita serahkan ke PO MTI. Dua kita tarik dari mereka dan dua lagi sempat kita cari karena GPS tracking-nya dicopot," kata pengacara PO Sembodo.

"Kerugian yang kami terima karena Rian Mahendra kurang lebih Rp 2,2 miliar. Kerugian itu berasal dari modal kerja berupaya (penyerahan) bus, cat armada, setoran, dan pengambilan barang berupa komponen bus," kata Khairul Imam di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12).

Sebelum resmi dilaporkan ke polisi, PO Sembodo sempat mengirim dua somasi ke PT MTI, yakni pada 4 dan 20 Oktober 2023. Namun, kata pengacara, Rian tak memberi tanggapan.

Sumber : Detik.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers