DPRD Riau Sebut Potensi Galian C Bisa Puluhan Miliar, Akan Tetapi yang Diterima Dinas ESDM Riau Hanya Rp2 Miliar
  Jumat, 11 Juli 2025 - 09:04:48 WIB
 
  
  
    
      
PEKANBARU (BabadNews) - Komisi IV DPRD Riau menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari galian C bisa tembus puluhan miliar. Akan tetapi, PAD yang diterima Dinas ESDM Riau hanya berkisar Rp2 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Riau Makmun Solihin mengatakan, dari galian C itu Provinsi Riau mendapatkan 5 persen, sementara kabupaten/kota 20 persen. Meski hanya 5 persen, namun potensi pendapatan itu bisa mencapai puluhan miliar.
"Jika itu betul-betul dicermati semua izin-izin yang ada, saya yakin puluhan miliar bisa kita dapatkan. Sementara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ESDM hanya sekitar Rp2 miliar," ungkap Makmun, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut, kebutuhan tanah timbun di Riau sangat banyak, terutama untuk tol dan PHR. Bahkan kebutuhannya mungkin sampai jutaan kubik. 
"Ini kan sangat aneh, pendapatan di depan mata tapi tidak ditindaklanjuti. Kemudian pengawasan kita yang sangat lemah. Kenapa lemah? Ternyata terkendala anggaran, kesiapan, dan SDM juga," sebutnya.
Menurutnya, keberanian untuk mengawasi operasional galian C ini juga butuh nyali juga. Untuk itu, ini perlu kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 
"Karena disinyalir, tanah timbun dan galian C ini berasal dari perusahaan-perusahaan yang tidak punya izin. Ini yang saya cek di lapangan, saya cek juga di Jalan Garuda Sakti, masa mobil lalu lalang di sana dan tiba-tiba buka galian lagi di sebelahnya, itu kapan ngurus izinnya," ungkapnya.
Ia meminta agar ESDM segera menindaklanjuti hal itu. Apabila belum ada izin agar segera diurus izinnya. 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga heran terkait pendapatan dari ESDM. Dengan jumlah yang sangat banyak, namun pendapatan ke daerah sangat kecil yakni sekitar Rp2 miliar.
"Nah ini yang jadi keprihatinan kita. Kok tiba-tiba cuma dapat segitu. Saya rasa problemnya adalah kurangnya pengawasan dan banyaknya yang ilegal," katanya.
Untuk memastikan itu, pihakya akan memanggil pihak yang menggunakan tanah timbun tersebut, yakni dari PT HKI dan PHR. Pihakya tidak ingin ada yang berlindung sebagai pemasok bekerjasama dengan perusahaan punya izin resmi.
 
Sumber: Cakaplah.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :