www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Perseteruan Internal di Tubuh PPP Riau Kembali Memanas, Afrizal Batalkan Pelaksanaan Muswilub karena Tak Sesuai AD/ART
Senin, 14 Juli 2025 - 08:48:08 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  - Perseteruan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau kembali memanas. Kubu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, secara resmi mengumumkan hasil putusan Mahkamah Partai PPP yang membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Riau yang digelar pada 23 Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Ahad (13/7/2025), Afrizal membacakan langsung salinan legal opinion Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswilub yang menetapkan Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW PPP Riau dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Muswilub tersebut dinilai cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 63 AD/ART PPP. Maka dari itu, Mahkamah Partai menyatakan Muswilub itu batal demi hukum,” ungkap Afrizal.

Selain itu, Mahkamah Partai juga menyebutkan bahwa surat keputusan Muswilub yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP dianggap tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan. Karena, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Plt Ketum dan Wasekjend.

Untuk itu. Mahkamah Partai memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mewajibkan setiap kader menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.

Putusan tersebut ditandatangani oleh lima hakim Mahkamah Partai PPP, yakni Ade Irfan Pulungan, SH sebagai ketua; Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn sebagai ketua pengganti; serta tiga anggota lainnya, yaitu Syarifuddin, SAg, MAg; Hj. Siti Nurmila, SAg; dan Abdullah Mansur, SAg, MPd.

“Putusan ini final dan mengikat. Diperintahkan agar semua pihak, baik di DPP maupun DPW, menaati dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai,” tegas Afrizal.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil Muswilub dan segala ketetapan yang menyertainya dinyatakan gugur. Afrizal berharap keputusan ini menjadi momentum penyatuan kembali kader PPP Riau demi membesarkan partai.

“Pasca putusan ini, saya mengajak semua kader PPP Riau untuk bersatu kembali. Kesampingkan perbedaan, bukan demi kepentingan pribadi, tetapi demi masa depan partai kita bersama,” ujarnya.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  • Lagi! KMP Swarna Putri Alami Kerusakan, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Total
  • Dari Meranti untuk Nusantara, KSMI Siap Bangun Generasi Muda Pecinta Sepakbola Mini
  • Dorong Hidup Sehat, Wabup Rohul Syafaruddin Ikut Senam dan Cek Kesehatan Bersama Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers