Angkutan Mandiri Sampah Ditangkap Satgas DLHK Pekanbaru
Selasa, 15 Juli 2025 - 14:04:58 WIB
(BabadNews) - Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja, kembali menangkap sopir angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (14/7).
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan, sopir bersama mobil angkutan sampah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendapatkan laporan dari anggota di lapangan, adanya mobil mandiri ilegal atau tidak resmi mengangkut sampah di salah satu pusat perbelanjaan. Kita bekerjasama dengan Satpol dan dibawa ke kantor Satpol untuk ditindak hukum," kata Reza.
Angkutan sampah mandiri ilegal itu disanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Berikut membuat surat pernyataan agar tidak mengullangi perbuatan. Kemudian juga diminta segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan.
"Ini kita sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan itu dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP," terang Reza.
Reza mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan, berdasarkan aturan, sampah merea diangkut langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru.
"Dan tentunya kita mengimbau, mal dan pusat perbelanjaan inikan sudah pasti dari DLHK yang mengangkut sampahnya," ucapnya.
Jika sampah yang dihasilkan oleh mal diangkut oleh angkutan mandiri ilegal, dikawatirkan akan terjadi tumpukan sampah.
"Karena yang kita khawatirkan kalau yang mandiri-mandiri diluar LPS ini yang mengangkut sampahnya, kita tidak tahu ini dibuangnya kemana, jadi sangat riskan," pungkasnya.
Sumber: Riaumandiri.co
Komentar Anda :