Pemberlakuan Larangan Merokok di Kantor Pemerintahan Pekanbaru Sudah Berjalan Akhir April Lalu
Selasa, 15 Juli 2025 - 15:15:13 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Pemberlakuan larangan merokok di kantor pemerintahan Kota Pekanbaru sudah berjalan sejak akhir April lalu. Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut bahwa larangan tersebut akan terus berlanjut.
Kepada CAKAPLAH.com, Agung bahkan menyebut bahwa surat edaran tersebut bukan hanya isapan jempol, pegawai yang melanggar akan dipotong TPP-nya.
"Larangan terus lanjut terus. Kalau ditemukan, kita akan potong TPP-nya langsung," katanya, Selasa (15/7/2025).
Agung menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk mendukung kebijakan Walikota. Terkait larangan merokok, diminta kepada Kepala OPD untuk menempel stiker di kantor, mana yang tidak boleh.
"Tapi ada tempat-tempat yang mereka boleh merokok. Seperti di luar kantor atau ruangan khusus, sehingga tak sebabkan gangguan bagi yang tidak merokok," katanya.
Agung juga meminta kepada masyarakat jika menemukan adanya pegawai yang merokok di kantor, untuk dapat melaporkannya, dan akan ditindak.
"Kalau masih menemukan, laporkan ke kami, kami potong TPP-nya," tegas Agung.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho per tanggal 23 April 2025.
"Kami ingin menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok," ungkap Walikota.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :