Parkir Mahal di Sekitar Stadion Utama Riau, Jukir: Kami Hanya Setor ke Pengelola dan Dishub Pekanbaru
Rabu, 16 Juli 2025 - 09:28:09 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Polemik tarif parkir di sekitar jalan kawasan Stadion Utama Riau kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya warga mengeluhkan tarif sepeda motor sebesar Rp2.000 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako), kini pengakuan dari para juru parkir justru menambah panjang persoalan.
Dua juru parkir yang ditemui GoRiau.com di lokasi, Selasa (15/7/2025), mengaku hanya mengikuti sistem setoran yang sudah berjalan. Keduanya menggunakan nama samaran, Bujang dan Ucok.
"Kalau saya dapat Rp150 ribu sehari, yang Rp100 ribu harus disetor. Rp50 ribu katanya untuk pengelola, Rp50 ribu lagi untuk Dishub. Sisanya tinggal Rp50 ribu, itu pun dibagi dua," ujar Bujang.
Mereka menyebut sistem ini sudah menjadi praktik umum yang berlangsung di lapangan. Meski demikian, keduanya mengaku tetap memaklumi jika ada pengguna jasa parkir yang hanya membayar Rp1.000.
"Kalau ada yang bayar seribu, kami maklumi. Tapi kami juga minta pengertian, karena kadang orang parkir dari pagi sampai malam, kami yang jagain," kata Ucok.
Terkait tudingan bahwa mereka menarik retribusi tanpa karcis resmi, Ucok menunjukkan selembar karcis dari saku jaketnya.
"Sebenarnya kami punya karcis resmi, Bang. Tapi selama saya kerja di sini, belum pernah ada yang minta ditunjukkan. Jadi ya kami bawa saja, kadang tak sempat kasih juga," ujarnya.
Selain itu, mereka mengklaim turut menjaga keamanan kendaraan pengunjung. Kunci motor, bahkan telepon genggam yang tertinggal, beberapa kali mereka temukan dan kembalikan ke pemiliknya.
"Kami ini jaga juga keamanan. Kunci motor sering ketinggalan, kadang handphone juga. Itu semua kami kembalikan. Kami ada tanggung jawab juga," tambah Bujang.
Meski begitu, pengakuan para juru parkir ini menguatkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan parkir, baik dari aspek tarif, distribusi karcis, hingga kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Inilah yang memicu keluhan masyarakat mengenai pungutan liar dan tarif tidak resmi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa parkir di bahu jalan sekitar Stadion Utama Riau tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025.
"Tidak ada cerita Rp2.000 untuk motor hingga Rp5.000 untuk mobil. Selagi masih parkir di bahu jalan ataupun sekitarnya dan belum memasuki plang kawasan Stadion Utama Riau, tarifnya masih mengikuti Perwako," jelas Sunarko.
Ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penyimpangan tarif, dengan melampirkan bukti seperti foto, video, atau identitas juru parkir.
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :