Angka Perceraian di Pekanbaru Tunjukkan Peningkatan yang Mengkhawatirkan
Kamis, 17 Juli 2025 - 09:31:30 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Angka perceraian di Pekanbaru menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat setidaknya 232 janda muda berusia 24–29 tahun yang resmi bercerai.
Angka ini merupakan bagian dari total 924 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri selama Januari hingga Juli 2025.
Humas Pengadilan Agama Pekanbaru Dra Murawati MA mengungkapkan, dari keseluruhan data, mayoritas penggugat adalah perempuan usia 31–40 tahun sebanyak 375 perkara.
Namun, tren yang paling menonjol adalah semakin banyaknya perempuan muda yang berstatus janda dalam usia yang sangat produktif.
“Di usia muda, kematangan emosional dan kesiapan dalam membangun rumah tangga masih minim, sehingga pertengkaran mudah terjadi,” ujar Murawati, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, perkara cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 200 kasus. Mayoritas diajukan oleh pria usia 31–40 tahun dengan jumlah 102 perkara.
Murawati menjelaskan, alasan dominan dari perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, diikuti oleh masalah ekonomi. Pasangan muda dinilai lebih rentan karena belum memiliki fondasi kuat dalam menghadapi konflik rumah tangga.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sebagian besar pernikahan yang berakhir dengan perceraian adalah pernikahan yang berlangsung kurang dari lima tahun. Konflik umumnya muncul di tahun-tahun awal pernikahan saat pasangan dihadapkan pada kenyataan beban hidup yang tidak ringan.
Tak hanya itu, Pengadilan Agama Pekanbaru juga menerima banyak pengajuan dispensasi kawin oleh pasangan muda. Fenomena ini, menurut Murawati, menandakan kurangnya pemahaman dan kesiapan mental serta ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Menikah di usia muda tanpa kesiapan adalah tantangan tersendiri. Minimnya penyuluhan pranikah ikut memperburuk situasi ini,” jelasnya.
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Pekanbaru mendorong agar edukasi dan penyuluhan pranikah lebih digencarkan di berbagai lapisan masyarakat, terutama kepada generasi muda yang kini mendominasi statistik perkara perceraian.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :