Gugatan Dicabut karena Pemohon Wafat, MK Tetap Kukuhkan Larangan Rangkap Jabatan Wamen
Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:32:02 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, meskipun permohonan uji materiil tidak dapat diterima karena pemohonnya meninggal dunia.
“Meski permohonan tidak dapat diterima, ratio decidendi (pertimbangan hukum) MK tetap menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, seperti dikutip dalam sidang di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan, maupun pimpinan lembaga yang dibiayai APBN/APBD. Putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, telah memperluas interpretasi aturan ini agar juga mencakup wakil menteri.
Permohonan uji materiil diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, permohonan dihentikan setelah pemohon dinyatakan meninggal dunia pada 22 Juni 2025, pukul 12.55 WIB berdasarkan keterangan RS Dr. Suyoto Jakarta.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, kematian pemohon otomatis menggugurkan syarat legal standing dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. “Tanpa keberadaan pemohon, tidak ada lagi dasar kerugian konstitusional yang dapat diuji,” katanya.
Sebelum wafat, Juhaidy menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945. Ia berpandangan bahwa tidak adanya larangan eksplisit bagi wakil menteri merangkap jabatan membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia pun sempat meminta agar frasa "Menteri" dalam aturan tersebut ditegaskan mencakup "Menteri dan Wakil Menteri". Meski permohonannya tak dilanjutkan, MK tetap menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi para wakil menteri di kabinet. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :