www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Gugatan Dicabut karena Pemohon Wafat, MK Tetap Kukuhkan Larangan Rangkap Jabatan Wamen
Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:32:02 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, meskipun permohonan uji materiil tidak dapat diterima karena pemohonnya meninggal dunia.

“Meski permohonan tidak dapat diterima, ratio decidendi (pertimbangan hukum) MK tetap menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, seperti dikutip dalam sidang di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan, maupun pimpinan lembaga yang dibiayai APBN/APBD. Putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, telah memperluas interpretasi aturan ini agar juga mencakup wakil menteri.

Permohonan uji materiil diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, permohonan dihentikan setelah pemohon dinyatakan meninggal dunia pada 22 Juni 2025, pukul 12.55 WIB berdasarkan keterangan RS Dr. Suyoto Jakarta.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, kematian pemohon otomatis menggugurkan syarat legal standing dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. “Tanpa keberadaan pemohon, tidak ada lagi dasar kerugian konstitusional yang dapat diuji,” katanya.

Sebelum wafat, Juhaidy menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945. Ia berpandangan bahwa tidak adanya larangan eksplisit bagi wakil menteri merangkap jabatan membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia pun sempat meminta agar frasa "Menteri" dalam aturan tersebut ditegaskan mencakup "Menteri dan Wakil Menteri". Meski permohonannya tak dilanjutkan, MK tetap menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi para wakil menteri di kabinet. ***

 Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers