www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
158 Gepeng di Pekanbaru Diamankan Hingga Juli 2025
Rabu, 23 Juli 2025 - 15:57:10 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) - Dinsos Pekanbaru sudah mengamankan sebanyak 158 Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) selama operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terhitung sejak Januari hingga Juli 2025.

"Petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, Gepeng dan manusia silver," kata Kadinsos Pekanbaru Idrus, Selasa (22/7).

Para gepeng diamankan Dinsos bersama tim gabungan Satpol PP dari sejumlah persimpangan lampu merah. Mereka kerap meminta-minta ke pengendara yang melintas.

Menjamurnya gepeng dan manusia silver, tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan sumbangan kepada gepeng maupun manusia silver dijalanan.

"Peraturan daerah itu jelas, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng terancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan," tegas Idrus.

Idrus kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng dijalan. Ia berharap agar masyarakat dapat menyalurkan sumbangan ke Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

"Kita tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng ataupun manusia silver dijalan," imbau Idrus.

Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda, seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.

Sejalan dengan persoalan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, juga berencana mengadopsi sistem tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak pengendara yang kedapatan memberikan uang ke gelandangan dan pengemis.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik yang diterapkan pihak kepolisian, dinilai bisa menjadi solusi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Jadi kalau masyarakat tidak mengindahkan (larangan memberi uang ke gepeng), kita akan mengikut cara polisi melaksanakan tilang elektronik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (11/7), kemarin.

Ia menyampaikan, nantinya bisa saja personel Satpol PP ditempatkan di kawasan persimpangan lampu merah maupun titik-titik tertentu guna mengawasi pengendara yang masih memberi uang ke gepeng.

"Ketika pengendara memberikan uang ke pengemis, kemudian ketahuan sama anggota yang melakukan pengawasan, nanti anggota tinggal mengambil foto atau video mobil bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, terang Zulfahmi, plat nomor kendaraan bersangkutan akan diberikan ke pihak kepolisian guna pemberlakuan sanksi denda sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Kita tidak perlu tahu siapa orangnya, yang penting data kendaraannya ada. Nanti kita tinggal masukan denda, karena di situ (pelanggaran) ada denda sesuai perda," tegasnya.


Sumber: Riaumandiri. Co




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers