Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penjualan Seragam di SD dan SMP Negeri
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:20:26 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan seragam di SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi sekolah yang menunjuk koperasi dan tempat penjualan baju lainnya untuk memperjualbelikan baju seragam kepada orang tua murid.
“Untuk baju seragam, wali murid dipersilakan membeli di mana saja, sesuai dengan kemampuan masing-masing dan kualitas yang diinginkan. Bisa beli ke pasar, pesan ke tukang jahit ataupun beli online,“ ujar Tekad, Senin (27/7/2025).
Kata Tekad, bahwa setiap sekolah akan memiliki corak dan warna masing-masing yang tidak akan berubah dalam waktu lama. Hal tersebut bertujuan agar setiap sekolah memiliki ciri khas masing-masing dan tidak memberatkan orang tua murid.
“Kita ingin setiap sekolah mempunyai ciri khas masing-masing, agar adik-adik yang punya abang di sekolah yang sama, bisa menggunakan baju dari abang-abangnya atau dari kakak-kakaknya,” tambahnya.
“Jadi ini tujuannya agar tidak memberatkan orang tua. Kita minta tidak ada lagi perubahan warna baju melayu, motif baju batik, dan juga tidak ada perubahan motif baju olahraga di suatu sekolah,” tuturnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :