Pemerintah Salurkan Bantuan Likuiditas Melalui APBN Keempat Bank BUMN untuk Salurkan Kredit Murah ke Kopdes Merah Putih
Selasa, 29 Juli 2025 - 15:32:46 WIB
(BabadNews) - Pemerintah menyalurkan bantuan likuiditas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) keempat bank BUMN untuk menyalurkan kredit murah ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, empat bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan suku bunga rendah 6 persen," kata Sri Mulyani, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 29 Juli 2025.
Bantuan ini, dikatakan Sri Mulyani, dilakukan pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit murah bagi koperasi desa dan kelurahan melalui program prioritas bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dukungan pendanaan ini, kata Sri Mulyani, juga berasal dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan melalui bank-bank Himbara. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
"Bank-bank tersebut, BRI, BNI, Mandiri, BSI harus melakukan tetap proper due diligence, bukan masalah jatah tiap koperasi, tapi melakukan due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan," ujarnya.
Desain pembiayaan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian BUMN dan Himbara. Pemerintah menetapkan bunga pinjaman hanya 6 persen dengan tenor 6 tahun dan masa tenggang 6 hingga 8 bulan.
"Kita mendesain bersama-sama Himbara dan kementerian BUMN dari suku bunga hanya 6 persen jangka waktu 6 tahun grace periode 6-8 bulan mempertimbangkan kapasitas usaha masing-masing koperasi. Bank harus melakukan due diligence yang proper," jelas Sri Mulyani.
Ia berharap, target pendirian 80 ribu koperasi desa dan kelurahan bisa berjalan optimal. Peran kepala desa dan lurah pun akan diperkuat dalam mendampingi koperasi.
"Dukungan berbagai instansi setiap kepala desa atau lurah merupakan pengawas sekaligus dari Koperasi Desa. Tidak hanya membantu legalisasi koperasi mereka juga bertanggung jawab melatih SDM dan tata kelola koperasi sehingga koperasi dapat berjalan dengan kinerja tetap terjaga sesuai dengan tata kelola yang baik," tutupnya.
Sumber: Riauonline.com
Komentar Anda :