Awas Pungli Retribusi Sampah! DLHK Pekanbaru Tegaskan Pembayaran Wajib Non Tunai
Kamis, 31 Juli 2025 - 15:26:36 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh badan usaha di wilayahnya agar berhati-hati terhadap potensi pungutan liar (pungli) dalam pembayaran retribusi sampah. DLHK menegaskan, pembayaran retribusi kini wajib dilakukan secara non tunai melalui rekening resmi yang telah disediakan.
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai pungli yang kerap terjadi di lapangan.
“Badan usaha dapat melaporkan retribusinya langsung ke DLHK. Setelah itu, kami akan keluarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang berisi rincian besaran retribusi. Pembayaran dilakukan non tunai melalui transfer ke rekening resmi, bukan secara tunai,” tegas Reza, Kamis (31/7/2025).
Menurut Reza, saat ini DLHK bekerja sama dengan dua bank, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) untuk memfasilitasi pembayaran non tunai. Hal ini bertujuan agar setiap transaksi tercatat secara sah dan transparan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengaku dari DLHK lalu meminta pembayaran secara langsung atau tunai.
“Kalau ada yang datang mengaku dari DLHK lalu meminta uang secara tunai, tolak saja. Itu indikasi pungli. Sistem sekarang sudah non tunai dan lebih transparan,”jelasnya.
Reza menyebutkan, ada sejumlah kategori badan usaha yang pengelolaan retribusinya ditangani langsung oleh DLHK. Di antaranya adalah mal, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan sekolah.
“Untuk kategori itu, retribusinya memang langsung kami kelola. Tidak melalui pihak ketiga,” pungkasnya. ***(Dan)
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :